Polda NTB Terbitkan SP3, Amaq Sinta Bebas

 


Mataram, (Kilasntb.com) - Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto akhirnya terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Amaq Sinta yang dijadikan tersangka atas pembunuhan begal di Lombok Tengah beberapa waktu lalu.

Djoko menjelaskan, tindakan M alias Amaq Sinta berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan jajaran Polda NTB dan pakar hukum merupakan perbuatan pembelaan terpaksa.

"Tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik formil dan materil," terangnya pada wartawan, pada Sabtu (16/04/2022).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta dengan menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana Pasal 338 Sub 351 Ayat 3 KUHP telah terhalang Pasal 49 Ayat 1 KUHP yakni pembelaan terpaksa," pungkas Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi. (Fie)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama