Cegah Kekerasan di Sekolah, Dikbud NTB Bentuk Sekolah Ramah Anak Bebas Narkoba

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd (gambar/dikbud)

Mataram (Kilasntb.com) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd. berencana akan membuat program Sekolah Ramah Anak Bebas Narkoba (SRAbersinar) dengan melibatkan siswa di setiap sekolah, yang tergabung dalam Forum OSIS SMA dan MA (FOSISMA) se NTB.

Demi mendukung program tersebut, maka dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). 

"Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang tergabung dalam FOSISMA ini bisa menjadi duta narkoba, duta kekerasan dan lain sebagainya. Jadi dalam semester ini setiap sekolah akan kami buatkan surat keputusan (SK) penetapannya yang anggotanya dari komite, perwakilan siswa dari setiap kelas.” papar Aidy (17/11/23).

Menurut dia, sekolah harus memasifkan pengawasan terutama pada jam istirahat yang dianggap berpeluang terjadi bully dan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Karena pada dasarnya Permendikbudristek PPKSP nomor 46 tahun 2023 bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan. Fokusnya di impelementasi yang efektif dengan melibatkan semua pihak.” tegasnya.

Saat ini sudah ada lima kementerian dan tiga lembaga telah sepakat bergotong-royong mengimpelentasikan regulasi ini. Lima kementerian itu diantaranya, Kemendikbudristek RI, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sedangkan tiga lembaga lainnya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Diakui, bahwa ada terjadi berbagai kekerasan diantaranya, kekerasan seksual, Bullying, kekerasan fisik baik terhadap guru ke muridnya, hingga wali murid ke gurunya. Bahkan siswa ke gurunya.

 “Pada intinya, ini tidak boleh terjadi lagi,” tandasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama