![]() |
Rutan Kelas IIB Raba menjalin perjanjian kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Bima (foto/istimewa) |
Bima (Kilasntb.com) - Berkomitmen memberikan akses layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga binaan, Rutan Kelas IIB Raba menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Bima, pada Senin (30/06).
Kepala Rutan Raba, Tajudinur, A.Md.IP., S.H. mengatakan, kerja sama ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sebagai wujud komitmen tersebut.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap seluruh warga binaan memahami haknya untuk mendapatkan bantuan hukum dan mengetahui prosedur pengajuannya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan diri mereka dalam menjalani proses peradilan,” ujarnya dalam sambutan.
![]() |
Penyuluhan hukum bagi 30 warga binaan Rutan Raba (foto/istimewa) |
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyuluhan hukum bagi 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Rutan Raba, dengan dihadiri jajaran petugas pemasyarakatan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Posbakumadin Bima, Adv. Ediyanto, S.H., juga memberikan materi penyuluhan seputar hak memperoleh bantuan hukum, mekanisme pengajuan permohonan, hingga penguatan pemahaman proses hukum dan peradilan bagi peserta.
Kegiatan berjalan dengan antusias, dibuktikan dengan sesi tanya jawab yang diikuti aktif oleh warga binaan. (Fi)