Kemenparekraf Fasilitasi Kekayaan Intelektual Bagi 87 UMKM di NTB

Peserta UMKM mengikuti sosialisasi pelindungan kekayaan intelektual industri di Hall Hotel Prime Park, Kota Mataram (foto/Kilas NTB)

Mataram (Kilasntb.com) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif bersama Universitas Sebelas Maret, Surakarta Jawa Tengah memberikan Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Tahun 2024 kepada 87 UMKM berbasis pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (25/04/2024). Kegiatan ini memberikan fasilitasi untuk pendaftaran merek, hak cipta dan desain industri.

Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Dr. Sabaratua Tampubolon mengatakan dua dari delapan ekosistem ekonomi kreatif itu salah satunya adalah fasilitasi kekayaan intelektual dan perlindungan kreatifitas, di mana ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreatifitas manusia yang berbasis pada warisan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Ketiganya dirangkum dalam kegiatan sekarang, kita mengharapkan nanti akan banyak fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual terutama merek-merek UKM, sering kali mereka ini tidak tersentuh karena mungkin masih kurangnya pengetahuan dan akses untuk fasilitasi tersebut," katanya.

Kegiatan kerjasama ini dilakukan di tujuh kota dan kabupaten di Indonesia, yaitu Mataram, Medan, Padang, Balikpapan, Manado, Merauke dan Aceh.

"Kota Mataram adalah kota pertama kegiatan ini," ucapnya.

Dr. Muhammad Hendri Nuryadi selaku Ketua Panitia kegiatan mengatakan, latar belakang kegiatan ini adalah rendahnya tingkat pendaftaran kekayaan intelektual yang dilakukan oleh pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif karena keterbatasan pengetahuan dan biaya yang cukup mahal. 

Pendaftaran yang telah dibuka melalui open call, terdapat 182 pelaku ekonomi kreatif yang sudah mendaftar dari berbagai daerah di NTB khususnya Kota Mataram.

"Dan telah dikurasi menjadi 110 orang sebagai peserta dan 87 orang akan mendapat fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan kesiapan kelengkapan prosedur dan dokumen," jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan sosialisasi mengenai pengertian kekayaan intelektual, pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual, termasuk manfaat serta proses pendaftaran kekayaan intelektual.

"Selain itu kegiatan ini juga memfasilitasi para peserta untuk pendaftaran kekayaan intelektual secara gratis," terangnya.

Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof.Dr. Ir. Kuncoro Diharjo menyampaikan harapannya agar jumlah kekayaan intelektual di bidang pariwisata di industri kreatif yang ada di Lombok sebagai daerah pariwisata, bisa terlindungi.

"Baik secara branding, nilai dan rating suatu produk tersebut akan naik, selain itu ada perlindungan ketika terjadi sengketa serta ada jaminan kualitas," kata.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady menyampaikan apresiasinya kepada pihak-pihak yang telah memfasilitasi UMKM di NTB untuk mendapat hak paten.

"Mudah-mudahan kegiatan seperti ini bisa berjalan baik terutama menjelang event-event besar di NTB," tandanya. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama