![]() |
Tim hukum dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) (foto/istimewa) |
Mataram (Kilasntb.com) — Tim hukum dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) mengunjungi empat massa aksi yang hingga kini masih ditahan di Polda NTB usai demonstrasi pada 30 Agustus 2025.
Kunjungan yang berlangsung di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB itu bertujuan memastikan kondisi kesehatan para tahanan sekaligus menelusuri proses pemeriksaan tambahan terhadap salah satu di antara mereka.
Kuasa hukum Abdul Palari Mukhdar menyebut tahanan berinisial F dan AA diminta menandatangani beberapa lembar dokumen tanpa diberi kesempatan membaca isinya. “Ini bentuk pelanggaran hak dasar tersangka dalam proses hukum,” ujarnya, Jumat (10/10).
Keempat tahanan—AN, AS, AA, dan F—ditempatkan di sel terpisah bersama tahanan lain. Kondisi fisik mereka dilaporkan menurun, sementara keluarga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat penahanan yang berlarut.
Aliansi menilai penetapan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP terhadap massa aksi tersebut tidak proporsional. Mereka menduga ada upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap suara kritis mahasiswa dan rakyat.
“Proses hukum ini menunjukkan demokrasi masih dijalankan secara simbolik, sementara kritik dibalas dengan penahanan,” kata Nur Khotimah, perwakilan Aliansi.
Aliansi mendesak kepolisian segera membebaskan empat tahanan, mencabut status tersangka, dan memulihkan nama baik mereka. Mereka juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pro-demokrasi untuk mengawal proses hukum agar tetap berpihak pada keadilan dan hak asasi manusia. (Fi)