Dugaan Pemerkosaan Anak di Kuripan, Polisi Belum Tentukan Penahanan Terduga

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat (foto/istimewa)

Lombok Barat (Kilasntb.com) — Setelah hampir dua bulan laporan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Desa Kuripan Induk dilayangkan keluarga korban, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat akhirnya memeriksa R, pria yang diduga menjadi pelaku.

R diperiksa selama lebih dari tiga jam pada Rabu siang, 8 Oktober 2025, di ruang Unit PPA Polres Lombok Barat. Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan dari laporan yang teregistrasi sejak 18 Agustus 2025.

“Pemeriksaan dilakukan selama tiga jam lebih untuk mendalami keterangan dari terduga,” ujar Febri, anggota Unit PPA Polres Lombok Barat, di kantornya.

Kasi Humas Polres Lombok Barat, IPTU Amirudin, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan proses hukum masih berjalan dan penyidik belum mengambil keputusan terkait penahanan terhadap R.

“Untuk hasil pemeriksaan, kami masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan bukti yang ada. Belum ada keputusan resmi mengenai penahanan,” kata Amirudin.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah keluarga korban mengungkap bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut berujung pada kehamilan. Tekanan publik agar penyidik segera menetapkan tersangka pun terus menguat, terutama dari pihak keluarga korban yang menilai proses hukum berjalan lamban.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan saksi dan hasil visum untuk menguatkan bukti-bukti. “Kami berharap prosesnya bisa berjalan cepat dan adil bagi korban,” ujar salah satu kerabat korban yang enggan disebut namanya.

Kasus ini kembali membuka perbincangan tentang perlindungan anak di daerah, terutama soal bagaimana aparat dan masyarakat menangani kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan terdekat korban. (Fi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama