Dari Karang Bagu Untuk Karang Bagu, Semboyan Seorang Buruh Dengan 52 Gram Sabu



Mataram (Kilasntb.com) - Dari Karang Bagu untuk Karang Bagu, inilah semboyan yang cocok untuk buruh harian lepas, berinisial LR (33). Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram atas kepemilikan kristal bening diduga Sabu dengan berat bruto 52 gram.

"LR ditangkap di Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Minggu (28/11) pukul 18.30 wita," ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., M.M., saat pers rilis pada Senin (29/11). 

Saat diintrogasi oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., LR mengakui, baru empat bulan menjalankan bisnis haramnya, dan ia mendapatkan Sabu tersebut dari Karang Bagu dan akan dijual kembali di Karang Bagu.


Pria asal Bertais, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, mengetahui bahwa dirinya sedang dibuntuti. Sekitar 50 meter setelah itu, pelaku berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan plastik hitam berisi dugaan Sabu tersebut ke aspal.

"Namun hal tersebut sempat dilihat oleh Tim kami, kemudian mengejar pelaku yang saat itu tidak menghentikan laju sepeda motornya. Di simpang tiga Karang Taliwang kami berhasil menghentikan dan mengamankan pelaku," jelas Made Yogi.

Dikatakannya, selain 52 gram Sabu, dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 5 juta, diduga hasil penjualan.

Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-undang RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, selama-lamanya 20 tahun penjara. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama