Berawal Saling Tatap, Seorang Pelajar Tewas Dikeroyok di Jalan By Pass

 


Lombok Barat (Kilasntb.com) - Polres Lombok Barat berhasil menangkap seluruh pelaku pengeroyokan terhadap anak di Jalan By Pass BIL II, pada Sabtu (4/12/2021). 

Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma, Y. P., S.T.K., S.I.K. dan Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana menyatakan, peristiwa tersebut menyebabkan korban berusia 16 tahun, tewas.

"Korban berinisial JR (16), asal Banyumulek, statusnya masih pelajar, meninggal dunia," ungkapnya dalam konferensi pers siang tadi, Sabtu (11/12/2021).

Ia menyebutkan, tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah LK (20), warga Desa Perampuan, PB (22) dan KU (18), sementara lima lainnya, masih di bawah umur.

"Para tersangka yang masih di bawah umur adalah IS (16), IH (15), MIH (16), MH (15) dan MN (16). Kelimanya dititipkan di LPA Paramitha," jelasnya.

Kejadian berawal saat korban yang merupakan pelajar berbonceng tiga mengendarai sepeda motor di jalan Bypass BIL II, dari arah Mataram menuju Lombok Barat. Sesampainya di depan kuburan di Dusun Jereneng, Desa Bajur, tiba tiba saat itu pelapor dan korban didekati oleh pelaku-pelaku ini. 

"Kemudian ada tindak pidana pengeroyokan di situ dan salah satu pelaku LK melakukan penusukan terhadap korban. Sekitar pukul 01.50 wita, korban dibawa ke RSUD Gerung, namun korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal," pungkasnya.


Atas dasar kejadian ini, Polres Lombok barat bersama Polsek Labuapi dan di backup oleh Polda NTB, melakukan penyelidikan dan pengejaran, sehingga mendapatkan salah satu nama pelaku yang berinisial MIH, yang beralamat di Desa Karang Bongkot, Labuapi.

"Kita tangkap, kemudian kita amankan. Dari dasar satu orang tersebut, kita dapat enam tersangka dan satu tersangka utama berinisial LK," imbuhnya.

Untuk tersangka utamanya sempat kabur, kemudian pada Rabu (8/12/2021), polisi akhirnya mendapatkan dan mengamankan bersangkutan, beserta barang bukti yang dipakai untuk melakukan tindak pidana tersebut.

"Sedangkan peran masing masing pelaku, untuk LK yang melakukan penusukan langsung terhadap korban, dari bagian punggung sampai tembus ke depan, menggunakan senjata tajam ini," katanya sambil memperlihatkan sebilah senjata tajam kepada media.

Kemudian yang lain perannya mengeroyok korban, sedangkan untuk motif akhirnya diketahui, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga pemeriksaan terhadap tersangka.

"Motif dari pelaku utama LK, karena melihat teman-temannya mengeroyok korban, langsung melakukan penusukan terhadap korban," katanya.

Di mana awalnya saling lihat antara pengendara, saling tatap muka atau tatap tatapan sehingga tersinggung lalu terjadi pengeroyokan tersebut.

Barang bukti yang berhasil amankan di antaranya satu unit kendaraan Kawasaki KLX warna pink tanpa nomor kendaraan, kemudian honda scoopy, kemudian honda.

Kemudian sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat ukuran panjang sekitar 40 cm, dan satu potong celana panjang kain warna abu-abu milik korban yang berisikan bekas darah korban.

"Kemudian pasal yang disangkakan, Pasal 76c, Pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun," bebernya.

Sebagai langkah pencegahan terhadap peristiwa ini, dari Polres Lombok Barat melaksanakan patroli yang ditingkatkan setiap malam minggu.

"Melalui patroli blue light dan patroli sabhara, namun kami juga mengharapkan meminta bantuan kepada pemerintah daerah bantuannya untuk masalah penerangan, terutama pada tempat-tempat rawan kriminalitas di wilayah Hukum Polres Lombok Barat," tandasnya. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama