Sempat Viral, Kasus Jambret Anting-anting Terungkap


Lombok Barat (Kilasntb.com) - Sempat viral di media sosial, kasus jambret anting-anting pada seorang anak yang mengakibatkan telinga korbannya terluka, akhirnya diungkap Polres Lombok Barat dalam waktu 1 X 24 jam, pada Minggu (5/12).

Peristiwa ini terjadi menimpa salah satu anak perempuan, usia delapan tahun, di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.

Ini ditegaskan Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Y. P. S.T.K., S.I.K dan Kapolsek Gerung, AKP Syarifuddin Zohri, dalam konferensi pers di Mapolres Lobar.

"Korban masih di bawah umur, usia delapan tahun, dari Desa Dasan Tapen, Kecamatan gerung, Lombok Barat," ungkapnya saat pers rilis, pada Kamis (9/12).

Korban dijambret oleh tersangka di Gang Menuju Ponpes NW Almahsun Hidir Dusun Dasan Tapen Barat, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sekitar pukul 15.30 wita, Sabtu (4/12).

Setelah menerima informasi, pencurian dengan kekerasan ini, Jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat diback Up jajaran Polsek Gerung dalam waktu 1 X 24 jam melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.


"Dengan didapat tersangka sebanyak dua orang, diantaranya tersangka berinisial MAF (44), warga Dusun Dasan Tapen, Desa Dasan Tapen, Kecamatan, Gerung, Kabupaten Lombok Barat," jelasnya.

MAF merupakan residivis, di mana sudah tiga kali melakukan kejahatan serupa, terlibat dalam kasus penjambretan.

"Kemudian mengamankan tersangka berinisial MN, merupakan penadah anting-anting dari yang dijual oleh pelaku," ucapnya.

Sedangkan modus pelaku, Kapolres menjelasakan bahwa tersangka merupakan residivis, memang pekerjaan yang bersangkutan seperti itu.

"Adapun kronologis kejadiannya, awalnya korban sedang berjalan kaki sendirian, kemudian berpapasan dengan tersangka," ungkapnya.

Karena tersangka melihat korban memakai anting-anting, maka timbul niat jahatnya untuk melakukan penjambretan.

"Pelaku melakukan penjambretan ini, dengan cara menarik anting-anting korban, yang mengakibatkan luka pada telinga korban," pungkasnya.

Kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, ke arah Dusun Tenges Enges, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

"Selanjutnya pelaku menjual hasil pencurian dengan kekerasan tersebut kepada SM, sebagai penadahnya itu" tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek ini disangkakan yaitu Pasal 365 KUHP atau pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. 

Selanjutnya, Kapolsek Gerung memberikan himbauan kepada masyarakat terutama kepada para orang tua agar tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan pada anak.

"Kejahatan bisa terjadi kapan saja, sebaiknya para orang tua tidak memakaikan perhiasan yang berlebihan terutama yang bisa memancing kejahatan. Kami juga berusaha untuk memberikan trauma healing kepada korban, dan alhamdulillah korban sudah mulai bisa diajak berkomunikasi," tandasnya. (Fie)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama