Lombok Barat, (Kilasntb.com) - Menikah atau menjadi Wali nikah merupakan hak Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) selama berada di dalam Lapas. Senin (7/3) WBP dengan inisial BSU melakukan penyerahan wali nikah (ikrar Taukil) kepada Kepala Dusun (Kadus) setempat disaksikan oleh kedua mempelai dan pegawai Lapas Mataram Kanwil Kemenkumham NTB.
Atas dasar pertimbangan pribadi dan keluarga, BSU yang memutuskan tidak bisa menghadiri prosesi akad nikah tersebut akhirnya melakukan Ikrar Taukil atau penyerahan wali nikah dilakukan BSU selaku wali nasab/Ayah kandung dari calon mempelai wanita yang sedianya akan melaksanakan Akad nikah Kamis depan.Kalapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar melalui Kasi Binadik memberikan kesempatan kepada BSU untuk menyaksikan prosesi akad nikah Anaknya melalui sambungan Video Call, mendengar kebijakan tersebut sontak membuat BSU terharu dan berterima kasih.
“Saya ucapkan terima kepada Bapak Kalapas yang telah memfasilitasi, semoga pernikahan putri kami diberikan kelancaran,” ucapnya diiringi isak tangis haru.
Sementara itu Kalapas Mataram melalui Kasi Binadik, Sofian hadi Sasmita menyampaikan bahwa pernikahan merupakan salah satu hak WBP, untuk itu dirinya akan berusaha memenuhi hak – hak tersebut kepada seluruh WBP.
"Menikah atau menjadi Wali nikah merupakan hak WBP selama berada di dalam Lapas, yang penting yang bersangkutan sudah melengkapi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” terang Sofian. (red)