Babak Baru Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Y dan Ipda HC Ditahan Polda NTB

Penahanan dua mantan perwira Polda NTB (foto/Kilas NTB)

Lombok Barat (Kilasntb.com) - Setelah dua mantan perwira Polda NTB ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, akhirnya Polda NTB melakukan penahanan atas Kompol YPU dan Ipda HC, Senin (7/7). 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, kedua tersangka akan ditahan  selama 20 hari ke depan.

"Penahanan kedua tersangka sudah sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82," ujarnya.

Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB AKBP M. Rifai membenarkan adanya penahan kedua mantan atasan Brigadir Nurhadi tersebut, dan keduanya akan ditempatkan pada ruang tahanan yang terpisah.

"Satu sel untuk satu orang,"  kata Rifai.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. 

Dokter Ahli Forensik, dr. Arfi Syamsun menyatakan, Brigadir Nurhadi mengalami kekerasan fisik, ditandai dengan patah tulang lidah, penyebabnya 80 persen Nurhadi mengalami pencekikan pada leher sampai akhirnya ia tidak sadarkan diri, sebelum akhirnya dia tenggelam di kolam renang. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama