![]() |
| (Ilustrasi) |
Mataram (Kilasntb.com) — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencuat di Kota Mataram. Sejumlah warga di Lingkungan Kamasan Monjok, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, mengaku dimintai pungutan sebesar Rp 50 ribu per orang saat mencairkan bantuan PKH di Kantor Pos, pada Rabu (26/11) kemarin.
Para penerima bantuan, masing-masing memperoleh Rp 900 ribu, menyebut jumlah penerima di lingkungan tersebut mencapai sekitar 100 orang.
“Coba dikalikan saja berapa sudah. Kami jelas merasa dirugikan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, dugaan pungli mengarah kepada seorang oknum yang mengaku sebagai sekretaris lingkungan. Ia disebut mendata penerima PKH sekaligus mengklaim diri sebagai orang yang “menggoalkan” pencairan bantuan tersebut.
Padahal, sesuai prosedur, surat panggilan pencairan PKH dikirim dari pusat kepada lurah dan diteruskan kepada kepala lingkungan untuk dibagikan kepada warga. Namun, dalam kasus ini, pendistribusian surat panggilan justru dilakukan oleh oknum sekretaris, bukan kepala lingkungan. Warga menuding orang yang sama pula yang memungut Rp 50 ribu dari setiap penerima.
Selain pungutan itu, warga mengaku kembali diminta Rp 20 ribu untuk pembelian materai. Padahal, berdasarkan ketentuan pencairan, materai hanya diperlukan untuk penerima yang mewakilkan pengambilan bantuan.
“Di sana tidak butuh materai, kecuali yang menyerahkan surat kuasa,” tegas salah satu warga.
Camat Selaparang Bantah Ada Pungli
Dikonfirmasi terpisah, Plt Camat Selaparang, Mulya Hidayat, membantah adanya pungli dalam proses pencairan PKH. Ia menyebut belum menerima laporan resmi maupun temuan langsung di lapangan.
“Informasi sementara, tidak ada pungutan seperti itu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/11).
Mulya menegaskan pendampingan pencairan dilakukan oleh petugas PKH, PSM kelurahan, hingga perangkat lingkungan. Ia menilai kemungkinan adanya pemberian sukarela kepada kerabat atau orang dekat, namun meragukan adanya pemberian serentak oleh seluruh warga.
“Tidak ada arahan untuk meminta pungutan. Kalau ada warga memberi secara sukarela, itu bisa saja. Tapi menjustifikasi semua 100 orang memberi, saya rasa mustahil,” katanya.
Meski membantah, Mulya memastikan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut dan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan pembagian PKH.
“Saya akan cek dan telusuri. Semua pihak yang berkepentingan akan kami panggil untuk memastikan tidak ada praktik pungutan,” ujarnya.
Warga berharap Pemkot Mataram, kepolisian, hingga pendamping PKH turun tangan mengusut dugaan pungli tersebut. Mereka menilai praktik seperti ini rawan terjadi akibat lemahnya pengawasan di tingkat lingkungan.
“Kami harap ada tindakan tegas. Jangan sampai bantuan untuk warga miskin dijadikan ladang pungli,” ujar warga lainnya. (F)
