![]() |
| Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba, Tajudinur, Amd. IP., SH. (Foto/istimewa) |
Bima (Kilasntb.com) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba mengusulkan 150 orang warga binaan untuk mendapatkan Remisi Umum dan 198 orang mendapat Remisi Darsawarsa.
Kedua Remisi ini akan diberikan tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Kepala Rutan Raba, Tajudinur, Amd. IP., SH menjelaskan, usulan remisi ini telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi umum ini akan diberikan pada tanggal 17 Agustus 2025 mendatang, bertepatan dengan pemberian remisi 10 tahun sekali atau dikenal sebagai remisi dasawarsa,” ujarnya, Selasa (5/8).
Remisi dasawarsa sendiri, kata Ka. Rutan adalah pengurangan masa pidana sebesar 1/12 dari masa pidana pokok, dengan maksimum pengurangan 3 bulan.
Besaran remisi ini adalah 1/12 dari besaran hukuman pokoknya dan untuk yang sedang menjalankan pidana pengganti denda diberikan juga remisi Dasawarsa dengan perhitungan 1/12 dari besaran pidana pengganti subsider, dengan perhitungan yang sama.
"Dari total 523 orang Warga Binaan Rutan Raba yang terdata pada tanggal penutupan pengusulan remisi Dasawarsa, yakni 1 Agustus 2025, ada 198 orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut, terdiri dari 183 orang diusulkan pengurangan masa pidana pokok dan 15 orang pengurangan masa pidana subsider,” jelasnya.
Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui remisi ini, diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi wujud kepercayaan dan dorongan moral agar warga binaan terus berbenah dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya. (Fd)
