![]() |
| Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang ITR inisial E di Kota Mataram oleh Penyidik BBPOM Mataram (Dok. BBPOM Mataram) |
Mataram (Kilasntb.com) – Penyidik Balai Besar POM di Mataram melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial E di wilayah Kota Mataram, Selasa (25/2/2026).
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan ratusan tablet yang diduga merupakan obat keras tanpa izin edar dan/atau tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat.
Barang bukti yang disita meliputi 15 strip tablet diduga Tramadol @10 tablet atau total 150 tablet, serta 10 strip Alprazolam 1 mg @10 tablet atau sebanyak 100 tablet.
Kepala Balai Besar POM di Mataram, Yogi Abaso, menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul serta tujuan peredaran obat-obatan tersebut.
“Ini masih kami dalami, baik dari sisi distribusi maupun pihak yang memasok. Kami ingin memastikan rantainya terungkap,” tegas Yogi, Rabu (26/2/2026).
Menurut dia, tramadol dan alprazolam termasuk obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan kedua jenis obat tersebut berisiko menimbulkan ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius.
Yogi menyebut, langkah OTT ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang mengedepankan prinsip ultimum remedium atau upaya terakhir setelah pembinaan dan pengawasan dilakukan.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban penyalahgunaan obat. Penindakan ini demi melindungi keamanan dan kesehatan publik,” ujarnya.
BBPOM Mataram, lanjut dia, akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat ilegal, termasuk yang dijual secara sembunyi-sembunyi di lingkungan permukiman maupun melalui jalur daring.
Penyidik kini masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti tambahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap terduga pelaku. (Fd)
