DTSEN Jadi “Senjata” Baru Pemprov NTB Pangkas Salah Sasaran Bansos

Rapat Koordinasi Implementasi dan Pembagian Peran Pemanfaatan DTSEN di Kantor Diskominfotik NTB, Rabu (29/4/2026) (Dok. Diskominfotik NTB)

Mataram (Kilasntb.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai menutup era tumpang tindih data dalam penyaluran bantuan sosial dan perencanaan pembangunan. Melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), seluruh program pemerintah kini diarahkan menggunakan satu basis data resmi sebagai acuan tunggal.

Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Implementasi dan Pembagian Peran Pemanfaatan DTSEN di Kantor Diskominfotik NTB, Rabu (29/4/2026). Pemprov menyebut kebijakan tersebut sebagai perubahan besar dalam tata kelola pembangunan daerah.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan selama ini persoalan utama penyaluran program pemerintah adalah fragmentasi data antarinstansi yang menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran.

“DTSEN akan menjadi single source of truth. Ini langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan berbasis data yang valid, meminimalisir kesalahan sasaran, dan mempercepat penanganan kemiskinan,” tegas Aka.

Menurutnya, seluruh OPD nantinya wajib menggunakan DTSEN sebagai rujukan utama dalam penyusunan program. Pemerintah tidak lagi membangun kebijakan berdasarkan asumsi atau data sektoral yang berbeda-beda.

“Ke depan tidak boleh ada lagi masing-masing OPD memakai data sendiri. Semua harus mengacu pada DTSEN,” ujarnya.

Pemprov NTB juga mulai membangun sistem tata kelola data yang lebih ketat. Gubernur ditempatkan sebagai pengendali kebijakan, Sekda sebagai koordinator lintas OPD, Diskominfotik sebagai walidata, sementara OPD menjadi produsen data yang terintegrasi dalam satu sistem.

Di sisi lain, Kepala BPS NTB, Dr. Drs. Wahyudin, MM, menyebut DTSEN membawa perubahan mendasar dalam pola intervensi pemerintah. Jika sebelumnya bantuan lebih bersifat umum, kini penentuan sasaran dilakukan menggunakan pendekatan desil kesejahteraan masyarakat.

Melalui klasifikasi desil 1 hingga 10, pemerintah dapat menentukan program secara lebih presisi, mulai dari kelompok miskin ekstrem hingga masyarakat rentan yang membutuhkan dukungan agar tidak jatuh miskin.

“Program tidak lagi hanya menyasar kelompok sangat miskin. Intervensi bisa dilakukan bertahap agar masyarakat dapat naik kelas secara ekonomi,” katanya.

BPS NTB mencatat proses ground check tahap kedua hingga 8 April 2026 baru mencapai 17,51 persen, dengan dukungan pendamping PKH sebesar 23,85 persen. Verifikasi lapangan tersebut dinilai menjadi tahap krusial untuk memastikan data benar-benar sesuai kondisi riil masyarakat.

Meski demikian, tantangan masih muncul di lapangan, terutama terkait validitas informasi dari masyarakat. Dinas Sosial NTB menilai penguatan peran pemerintah desa menjadi kunci agar proses pemutakhiran data berjalan akurat.

Selain memperkuat verifikasi hingga tingkat desa melalui Surat Edaran Gubernur, Pemprov NTB juga menyiapkan regulasi yang mewajibkan seluruh OPD menggunakan DTSEN dalam setiap program pembangunan.

Tak hanya itu, pemerintah daerah mulai membuka ruang pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mempercepat analisis dan sinkronisasi data melalui portal NTB Satu Data.

Pemprov menilai implementasi DTSEN menjadi titik balik pembangunan berbasis presisi di NTB, terutama dalam memastikan bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program pengentasan kemiskinan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama