![]() |
| Sidang paripurna pembahasan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan oleh Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB (Dok. Diskomknfotik NTB) |
Mataram, Kilas NTB – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H L Muhamad Iqbal menegaskan penggunaan APBD Perubahan 2026 tidak boleh berhenti pada target serapan anggaran. Setiap rupiah belanja daerah harus menghasilkan dampak yang bisa dirasakan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Miq Iqbal dalam pendapat akhir sidang paripurna pembahasan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan oleh Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Selasa (6/10/2026).
Gubernur mengingatkan jajaran eksekutif dan legislatif agar mengubah orientasi pengelolaan anggaran. Bukan sekadar mengejar habisnya anggaran, tetapi memastikan hasil pembangunan benar-benar terukur.
“Target utama untuk menjawab persoalan masyarakat dengan alokasi anggaran yang tepat sasaran dan dampak yang dapat kita lihat dan ukur,” ujar Miq Iqbal.
Dia menegaskan, persetujuan APBD Perubahan bersama DPRD harus segera diterjemahkan menjadi pelayanan publik yang lebih cepat dan program pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Bergeser pada orientasi serapan tapi dampak dan tidak hanya dipertanggungjawabkan secara administratif namun menjelaskan hasilnya kepada publik,” tegasnya.
Sorotan terhadap serapan anggaran menjadi penting karena hingga September 2026, realisasi APBD NTB baru mencapai Rp3,523 triliun atau 60,3 persen dari total pagu Rp5,869 triliun. Sementara waktu pelaksanaan anggaran tinggal sekitar dua bulan.
Badan Anggaran DPRD NTB meminta percepatan belanja dilakukan secara patuh, terukur, dan bertanggung jawab. Pemprov juga diminta memetakan belanja secara efektif, berkualitas, serta mendahulukan kewajiban daerah.
Tekanan lainnya datang dari kondisi pembiayaan. Dalam APBD Perubahan, pendapatan direncanakan Rp5,683 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp6,053 triliun. Terdapat selisih Rp369,617 miliar yang harus ditutup melalui pembiayaan dengan tetap memperhatikan kondisi kas daerah dan arus kas.
Banggar DPRD juga menyoroti masih rendahnya serapan sejumlah program strategis, termasuk ketahanan pangan dan pariwisata.
Karena itu, percepatan belanja APBD Perubahan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Pengawasan, kehati-hatian, kepatuhan, dan akuntabilitas tetap menjadi syarat agar percepatan anggaran benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat. (Red)
