![]() |
| Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menargetkan konversi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB dari sistem konvensional menjadi BPR NTB Syariah rampung pada akhir 2026 (Dok. Diskominfotik NTB) |
Mataram, Kilas NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menargetkan konversi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB dari sistem konvensional menjadi BPR NTB Syariah rampung pada akhir 2026. Langkah ini menjadi bagian dari konsolidasi bisnis keuangan daerah untuk memperluas pembiayaan UMKM dan usaha ultra mikro.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, penyelesaian konversi BPR akan melengkapi transformasi lembaga jasa keuangan milik pemerintah provinsi ke sistem syariah. Pada 2027, Bank NTB Syariah, Jamkrida Syariah, dan BPR NTB Syariah ditargetkan berada dalam satu ekosistem keuangan berbasis syariah.
“Bank NTB sudah syariah, diikuti dengan Jamkrida sudah syariah. Terakhir ini adalah BPR Syariah. Jadi, seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang berada di bawah payung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat semuanya sudah lengkap syariah,” kata Iqbal di Mataram, Rabu, 14 Oktober 2026.
Konsolidasi tersebut menempatkan pembiayaan UMKM sebagai salah satu sasaran utama bisnis keuangan daerah. Pemprov NTB ingin mengarahkan lembaga keuangan miliknya agar tidak hanya berorientasi pada perubahan sistem operasional, tetapi juga memperluas penyaluran kredit produktif kepada pelaku usaha kecil yang selama ini menghadapi keterbatasan akses permodalan.
“Seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang ada di bawah payung pemerintah provinsi harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat, dirasakan manfaatnya,” ujar Iqbal.
Ia menegaskan, lembaga keuangan daerah akan diarahkan lebih fokus pada pembiayaan ritel dan pinjaman produktif. Sasaran utamanya mencakup UMKM, usaha mikro, hingga ultra mikro yang membutuhkan akses modal untuk mengembangkan kegiatan ekonomi.
Strategi tersebut juga menyasar persoalan akses masyarakat terhadap pembiayaan formal. Pemprov NTB ingin memperluas alternatif pinjaman yang layak agar masyarakat tidak bergantung pada pinjaman ilegal maupun rentenir yang berpotensi menekan kondisi keuangan rumah tangga.
Untuk menghindari persaingan bisnis di antara lembaga keuangan milik daerah, Pemprov NTB menyiapkan pembagian segmen pasar. Bank NTB Syariah akan menyasar segmen mikro ke atas, sedangkan BPR NTB Syariah difokuskan pada segmen mikro ke bawah hingga ultra mikro.
Pembagian fungsi juga berlaku dalam pengelolaan layanan keuangan aparatur pemerintah. Bank NTB Syariah akan menangani layanan bagi aparatur sipil negara (ASN), sementara BPR NTB Syariah diarahkan melayani pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Dalam jangka panjang, Pemprov NTB berencana mengintegrasikan Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah melalui skema perusahaan induk dan anak perusahaan atau holding company. Skema ini diharapkan memperkuat koordinasi bisnis, memperjelas sasaran pasar, serta meningkatkan efisiensi investasi teknologi informasi.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antarlembaga agar penyaluran pembiayaan lebih terarah. Dengan pembagian segmen yang jelas, kedua lembaga diharapkan dapat menjangkau kelompok nasabah berbeda tanpa saling berebut pasar.
Iqbal menilai pengembangan keuangan syariah memiliki relevansi dengan karakter masyarakat NTB. Namun, pemerintah daerah juga menempatkan manfaat ekonomi sebagai ukuran penting keberhasilan transformasi tersebut, terutama dalam memperluas pembiayaan produktif dan meningkatkan akses layanan keuangan formal.
Target konversi BPR pada akhir 2026 dan integrasi ekosistem pada 2027 kini menjadi tahapan penting bagi strategi keuangan daerah NTB. Tantangan berikutnya adalah memastikan perubahan kelembagaan itu diikuti penyaluran pembiayaan yang efektif, jangkauan layanan yang lebih luas, serta manfaat terukur bagi UMKM dan usaha ultra mikro. (Red)
