Terbuai Rayuan, Seorang Warga Ampenan Kena Tipu


Lingsar, Lombok Barat (Kilasntb.com) - Akibat terbuai  bujuk rayuan, seorang warga Gatep, Kelurahan Ampenan Selatan, Kota Mataram, berinisial DS menjadi korban penipuan.

"Kejadian berawal dari pelaku, sebut saja AR yang hendak menjual berugak (rumah panggung.red) yang diakuinya, kepada korban, berlokasi di Desa Duman, Kecamatan Lingsar," ungkap Kapolsek Lingsar, Iptu I Ketut Artana, S.H., saat konferensi pers, Rabu (13/10).

Ia menyebutkan korban sudah mentransfer sejumlah uang melalui rekening bank kepada pelaku, sebanyak 2 kali. "Yang pertama sebesar Rp 1 juta dan kedua, Rp 6,3 juta," kata Ketut Artana.

Selang beberapa Minggu setelah transaksi, si korbanpun segera melakukan pembongkaran berugak untuk dipindahkan  ke rumahnya.

"Namun tiba- tiba pemilik berugak tersebut, yakni Hj. Noor Bajri, menghentikan korban dan menjelaskan bahwa rumah panggung tersebut adalah miliknya dan bukan milik pelaku," bebernya.

Merasa tertipu mentah, akhirnya korban DS melaporkan warga Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini ke Polsek Lingsar.

"Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya AR diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar, pada Minggu (26/09) di rumahnya tanpa perlawanan.  Dan ia akan dijerat Pasal 378 KUHP atas tindak penipuan yang dilakukannya," tutup Kapolsek Lingsar. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama