PT AWB di Tambora, Hutan Digusur, Mata Air Direnggut

Gunung Tambora
Ketua Gapoktanhut, Darwis, bersama sejumlah rekannya, tengah diambil keterangannya di Kantor DLHK NTB (Sumber. Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Tambora)

Mataram, Kilas NTB — Hutan RTK 53 Tambora selama puluhan tahun menjadi penyangga kehidupan warga di lereng Gunung Tambora, membentang dari Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, hingga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Kawasan itu bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga benteng ekologis yang dijaga masyarakat dari praktik perambahan dan pembalakan liar.

Kini, menurut warga, ancaman justru datang dari perusahaan yang mengantongi izin resmi.

PT Agro Wahana Bumi (AWB), pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan tersebut, dituding mengabaikan komitmen kemitraan sekaligus meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar konsesi.

Ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Tambora, Darwis, mengatakan warga sejak awal tidak pernah menolak kehadiran perusahaan. Sebaliknya, sejumlah kelompok tani hutan justru berinisiatif mengajukan kerja sama agar dapat terlibat dalam pengelolaan kawasan secara legal dan berkelanjutan.

Namun harapan itu tak pernah berbuah kepastian.

Sejak 2023, sedikitnya tiga proposal kemitraan diajukan kepada perusahaan. Hingga kini, kata Darwis, tidak ada tindak lanjut yang jelas.

“Kami tidak pernah menolak kemitraan. Justru kami yang mengajukan. Tetapi tidak ada respons yang jelas. Karena itu kami memilih melaporkan persoalan ini ke kementerian terkait,” ujarnya, saat ditemui Kilas NTB, Senin malam, 15 Juni 2026.

Kekecewaan itu kemudian berkembang menjadi laporan resmi. Warga membawa persoalan tersebut ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan dan Kementerian Kehutanan.

Laporan mereka tidak berhenti pada persoalan kemitraan.

Di balik aktivitas perusahaan di kawasan hutan Tambora, warga mengaku menyaksikan perubahan bentang alam yang semakin mengkhawatirkan. Sumber-sumber mata air yang selama ini menopang kebutuhan masyarakat disebut mengalami kerusakan. Pembukaan lahan berlangsung dalam skala luas. Sementara kebun-kebun kopi yang telah lama dikelola warga perlahan hilang dari peta penghidupan mereka.

Darwis menyebut sekitar 72 hektare kebun kopi milik masyarakat kini telah rata dengan tanah. Kawasan yang sebelumnya menjadi sumber ekonomi warga berubah menjadi areal yang tidak lagi bisa mereka manfaatkan.

Warga juga mengaitkan perubahan kondisi lingkungan itu dengan meningkatnya risiko bencana di sekitar Tambora. Mereka menyoroti banjir yang merusak dua desa hingga menyebabkan dua jembatan ambruk.

Menurut Darwis, berbagai temuan dan keluhan masyarakat telah disampaikan kepada penyidik yang meminta keterangan terkait aktivitas perusahaan di kawasan tersebut.

“Yang kami laporkan bukan hanya soal kemitraan. Ada persoalan lingkungan, ada sumber mata air, ada kebun masyarakat yang hilang. Semua itu sudah kami sampaikan kepada gakkum dan kementerian,” katanya.

Di tengah proses pengaduan yang berjalan, warga mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kementerian Kehutanan turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan izin PBPH PT Agro Wahana Bumi.

Bagi masyarakat Tambora, persoalannya tidak lagi sekadar tentang izin usaha atau janji kemitraan yang tak kunjung terealisasi. Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan hutan yang selama ini mereka jaga, sumber air yang menopang kehidupan, serta ruang hidup yang perlahan menyempit di bawah bayang-bayang investasi kehutanan. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama