Lombok Barat (Kilasntb.com) - Alasan butuh uang cepat, SA alias Bergek (32), warga Montong Are Kediri, Lombok Barat, baru beberapa bulan keluar dari penjara, kini kembali ditangkap oleh Polisi, pada Selasa (9/11).
Ia diamankan oleh Gabungan Tim Puma Polres Lombok Barat bersama Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri, lantaran mencuri dengan pemberatan di Dusun Gelegot, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, pada Sabtu (6/11).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K. mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura mencari jangkrik.
"Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengamati rumah calon korbannya, dengan cara mengelilingi rumah korban, berpura-pura mencari jangkrik," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pencurian ini terjadi di kamar anak perempuan korban, saat itu anak korban tidur di kamar adiknya, dan sekitar pukul 03.00 wita, berniat kembali tidur di kamarnya, namun mendapati kamarnya sudah berantakan.
"Kondisi jendela samping kamar tidur anak korban, terdapat bekas congkelan," ujar Made Dharma.
Diduga pelaku melakukan pencurian tersebut, dengan cara menusak pagar pekarangan samping rumah korban, yang terbuat dari pagar bambu dengan tinggi sekitar 1,5 Meter, dan tersangka keluar ditempat yang sama saat tersangka masuk," bebernya.
Barang-barang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku, diantaranya uang tunai sebesar Rp. 6 juta, satu unit TV berukuran 32 inc, beserta remotenya.
"Selain itu satu unit HP beserta cargernya juga diembat pelaku, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10 juta, dan melaporkannya ke Polsek Kediri, Polres Lobar," jelasnya.
Selanjutnya kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Barat dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman ukuman di atas lima tahun penjara.