Buntut Proyek KDMP, Oknum Kepercayaan Kodim 1620 Loteng Dilaporkan Pidana

Ketua DPD SPN NTB bersama Ketua bidang Advokasi DPD SPN NTB, dan kliennya 10 orang selaku mitra kerja proyek KDMP, usai melayangkan laporan ke Ditreskrimum Polda NTB, Rabu (21/10/2026). (Dok. Syafrin Salam)


Mataram, KilasNTB - DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB bersama 10 orang kliennya sebagai mitra proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Lombok Tengah (Loteng), melaporkan oknum yang diketahui sebagai kepercayaan Kodim 1620 Loteng inisial T ke Ditreskrimum Polda NTB.

Laporan yang dilayangkan, Rabu (21/10/2026) siang, terkait dugaan penipuan dan penggelapan atas hak mitra kerja yang belum dibayarkan oleh terlapor inisial T. Laporan tersebut diperkuat dengan sejumlah bukti salah satunya surat perjanjian terlapor.

Ketua bidang Advokasi DPD SPN NTB, Saddam Husein SH., mengatakan, mitra-mitra tersebut bekerja di beberapa titik dari keseluruhan sebanyak 63 titik proyek pembangunan KDMP.

"Pelapor bekerja di lokasi yang berbeda-beda. Ada yang di 6 titik dan tiga titik," ungkapnya.

Diakui, pelaksanaan proyek tersebut menggunakan pola swakelola dan dimulai tahun 2025. Terlapor berinisial T diketahui sebagai oknum kepercayaan Kodim 1620 Loteng yang diberikan tugas perekrutan mitra kerja, sekaligus tenaga buruh.

"Kalau perjanjian atau pun kontrak memang tidak pernah ada (Dibuatkan,red) dari terlapor. Pelapor sempat tanya terlapor, jawabannya juga nggak ada kontrak dari kodim. Yang pelapor tahu, mereka hanya direkrut sejak awal oleh terlapor atas dasar kepercayaan," ulasnya.

Para pelapor mengaku bahwa sebelumnya, proses pembayaran pada pencapaian awal progres pekerjaan berjalan lancar. Namun pada progres berikutnya, terlapor T tidak kunjung melakukan pembayaran atas tagihan material hingga hak pekerja selama beberapa bulan.

Kliennya, lanjut Saddam, sebelumnya sempat mendatangi Kodim 1620 Loteng beberapa kali untuk menanyakan kepastian pembayaran hak-haknya, tapi hasilnya nihil. Total keseluruhan kerugian yang dialami para pelapor sebesar Rp4,5 miliar. 

"Dari kodim bersikeras bilang sudah membayar tapi nggak jelas. Kodim juga nggak jelas berapa yang sudah dikasih dan nggak terbuka. Bahasa-bahasa yang menyebut Rp50 miliar juga nggak bisa dibuktikan," sambungnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPD SPN NTB, Lalu Wira Sakti mengaku, pihaknya tidak serta merta mengambil langkah hukum untuk melaporkan terlapor. Pada 27 September 2026 lalu pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi difasilitasi Kodim 1620 Loteng agar bisa tatap muka langsung dengan terlapor. 

"Ada beberapa perwakilan Kodim yang minta ketemu. Pada waktu itu ditemui oleh Sekretaris SPN NTB. Dan saya waktu itu minta waktu untuk klarifikasi, agar informasi tidak sepihak. Tapi sampai sekarang tidak dipertemukan," singgung dia.

Proyek KDMP memiliki regulasi yang jelas, baik mencakup teknis pekerjaan hingga teknis pembayaran hak mitra kerja sekaligus para buruh. Menurutnya, kasus ini tidak akan terjadi, jika pihak-pihak yang terlibat mengedepankan kejujuran dan tranparansi.

"Bagi kawan-kawan buruh dan pekerja, nominal kerugian yang dialami mereka sangat besar. Mereka sampai menjual aset tanahnya untuk menutupi hak keringat buruh," tegasnya.

Ditanya soal adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di dalam kasus ini, Wira mengatakan, hal tersebut tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan Ditreskrimum Polda NTB 

Yang Jelas, tegas Wira, DPD SPN NTB memberikan atensi dan berkomitmen mengawal penuh kasus ini agar dapat diproses secara maksimal.

"Itu kita lihat perkembangan kasusnya. Kenapa inisial T ini kita laporkan, tentu nanti dia akan cerita siapa-siapa saja yang terlibat, dan itu pihak penyidik nanti menyimpulkan apa langkah-langkah konkritnya nanti. Yang jelas, kami juga kumpulkan data-data yang kurang sebagai bahan buktinya nanti," tandasnya. (Rin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama