Lombok Timur (Kilasntb.com) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong kembali melepaskan satu orang warga binaan pemasyarakatan, bernama Lalu Fathurrahman (43), pada Rabu (24/11).
Sebelumnya, ia ditahan atas kasus Perlindungan Anak Undang-undang No. 35 Tahun 2014, dengan masa hukuman 6 tahun penjara.
"Ia mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), berkat kelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku," ungkap Kepala Lapas Selong, Purniawal, A.Md. IP, S.H., M.H. saat dikonfirmasi media.
Narapidana yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kepala Lapas Kelas IIB Selong yang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan hak-hak narapidana.
"Layanan di Lapas Kelas IIB Selong sangat baik, transparan, hal ini terbukti dengan kemudahan yang diberikan dalam setiap layanan yang diberikan, tentunya layanan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun," ungkapnya. (Fie)