Masbagik: Muncul Nama Wira Nungala di Balik Tertangkapnya Tiga Pengedar Sabu

 


Lombok Timur (Kilasntb.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap tiga   pemuda asal Masbagik yang hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah lesehan, pada Kamis (13/01).

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.H., M.M. mengatakan ketiganya adalah HI alias Hel (34), AA alias Azwar (37) dan RO alias Antok (19).

"Saat dilakukan penggeledahan, didapati dua bungkus Sabu dangan berat masing-masing 50,61 dan 50,41 gram," ungkap Helmi.

Selanjutnya pukul 22.00 wita, pengembangan dilakukan ke rumah RO, namun hanya ditemukan hanya dua alat komunikasi.

"Di TKP ketiga yakni di rumah HI alias Hel, baru ditemukan beberapa poketan Sabu dengan berat keseluruhan 9,9 gram, sejumlah uang tunai dan timbangan elektrik,"  pungkasnya.

Dikatakan Helmi, Polisi tidak menyerah sampai di situ, akhirnya terungkap Wira Nungala alias Wira sebagai asal barang haram tersebut. 

"Yang bersangkutan tidak ada di tempat saat kami cari," ujarnya.

Kini ketiga pelaku masih diamankan di Dit Resnarkoba Polda NTB guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama