Modus Bos Warkop Perkosa Karyawati, Ajak Syahadat Langsung Sah Nikah Siri


Mojokerto (Kilasntb.com) - Bos warung kopi (warkop) di Mojokerto, Anwar Sadat (36), ditangkap polisi karena memperkosa karyawatinya yang berusia 16 tahun. Bos warung kopi itu menggunakan dalih mengajak korban bersyahadat dan seolah-olah telah sah menikah siri sehingga dapat melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Setelah mengajak bersyahadat, Anwar mendoktrin korban telah otomatis menjadi istri sirinya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan korban bekerja di warkop milik Anwar sekitar sebulan yang lalu. Gadis yang usianya masih di bawah umur itu tinggal di mes karyawan sekaligus tempat tinggal tersangka di Desa Lebaksono, Pungging, Mojokerto.

"Saat itu, Tersangka mengajak korban membaca syahadat, lalu mendoktrin korban bahwa dengan bersyahadat, dia dan korban sudah menikah siri," kata Andaru dilansir dari detikJatim, Rabu (2/3/2022).

Setelah mendoktrin menikah siri, Anwar pun meminta korban melayaninya untuk melakukan hubungan suami-istri. Aksi ini dilakukan Jumat (18/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

Lalu Anwar kembali mengajak korban berhubungan suami-istri untuk yang kedua kalinya, namun aksi ini gagal dilakukan. Sebab, gadis remaja asal Kecamatan Ngoro itu mengadukan perbuatan bejat Anwar kepada orang tuanya.

Didampingi orang tua dan kepala dusun, gadis berusia 16 tahun itu akhirnya berani melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (28/2).

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, hari itu juga polisi bergerak cepat meringkus Anwar. Pria bertubuh tambun itu dibekuk saat melintas di Jalan Airlangga, Kecamatan Mojosari sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kami tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, apalagi membawa-bawa agama. Tentunya ini perbuatan yang dibenci masyarakat dan Tuhan," jelas Andaru.

Akibat perbuatannya, Anwar kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama