![]() |
Barang bukti yang ditemukan di rumah Jeger |
Sumbawa Besar (Kilasntb.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap seorang pria berinisial SN alias Jeger (38) asal Dusun Serinani Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat atas kepemilikan 1,2 kilogram kristal bening yang diduga Sabu.
Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan pihaknya menangkap Jeger di rumahnya pada Jumat (12/08/2022) sekitar pukul 04.00 wita.
Saat penggeledahan di rumah pelaku, dua bungkus lakban hitam berisi Sabu ditemukan di dalam tas dengan berat bruto 221 gram. Sabu lainnya disembunyikan pelaku pada pipa paralon dengan pecahan sembilan bungkus lakban hitam sabu dengan berat bruto 976,06 gram. Selain itu, sembilan bungkus Sabu dalam klip transparant ditemukan pula dalam wadah kanebo, dengan berat bruto 41,88 gram.
"Jadi total berat bruto Sabu secara keseluruhan mencapai 1,2 kilogram dan 38,94 gram. Menurut keterangan pelaku Sabu itu berasal dari Sumatera dan akan diedarkan di Pulau Sumbawa," kata Deddy saat konferensi pers, pada Jumat (19/08/2022).
Deddy menyebut, selain Sabu ditemukan tiga unit timbangan digital, buku tabungan dan uang jutaan rupiah.
"Dugaan, ini Bandar," kata Deddy.
Pelaku akan dibidik Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Fie)