![]() |
Pemusnahan barang bukti sabu 640,90 gram hasil ungkap kasus bulan Januari 2023 |
Mataram (Kilasntb.com) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat musnahkan barang bukti narkotika di kantor BNNP NTB, Kota Mataram, Senin (13/02/2023).
Brigjen Pol Gagas Nugroho mengatakan sebanyak hampir 1,5 kilogram sabu berhasil disita dari pengungkapan dua kasus pada bulan Januari-Februari 2023.
Kasus pertama diungkap pada Sabtu, 7 Januari 2023 dengan mengamankan dua orang pelaku, S (43) dan H (48) di sekitar SPBU, Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram yang sedang menerima paket dari kurir jasa ekspedisi.
"Kepada petugas S mengakui bahwa dia disuruh oleh H untuk mengambil paket tersebut. Setelah paket tersebut digeledah, ditemukan Sabu dengan berat bersih 646,0 gram," ungkap Gagas saat konferensi pers.
Selanjutnya kasus kedua diungkap pada Selasa, 7 Februari 2023 dengan mengamankan dua orang pelaku, MH (34) dan K (42) di sekitar Taman Sangkareang Kota Mataram. Di mana MH membawa Sabu seberat bersih 823,82 gram dari Medan, Sumatera Utara via udara untuk diserahkan kepada K.
Gagas menjelaskan, barang bukti sabu yang akan dimusnahkan adalah sabu sitaan dari kasus pertama yakni dari 646,0 gram, disisihkan untuk uji laboratorium 2,19 gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan 2,91 gram.
"Setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian dipersidangan didapatkan berat bersih seberat 640,90 gram yang akan dimusnahkan," pungkasnya.
Sabu seberat 640,90 gram dibagi menjadi tiga bungkus plastik, yang kemudian di masukkan dan dibakar dengan suhu tinggi di dalam mesin incenator oleh masing-masing perwakilan yakni, Direktorat Narkoba Polda NTB, Bea Cukai Mataram dan Kabid Brantas BNNP NTB. (Fie)