![]() |
Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram |
Mataram (Kilasntb.com) - Seorang warga negara asing asal Prancis berinisial GG (34) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram lantaran menyalahgunakan izin tinggal terbatas (TKA) miliknya yang dikeluarkan di Bali untuk bekerja di wilayah Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah, pada Kamis (10/08/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram, Pungki Handoyo mengatakan pria Prancis ini diamankan oleh petugas Imigrasi di dekat sebuah villa di Desa Serangan, Selong Belanak saat sedang bekerja, pada 9 Juli 2023 lalu.
"Berdasarkan laporan Pos Polisi Wilayah Desa Serangan, Kecamatan Selong Belanak, yang bersangkutan bekerja sebagai kontraktor selama 6 bulan," ungkapnya saat press konferensi sebelum GG dideportasi.
Selain menyalahgunakan izin tinggal, GG juga dinyatakan bersalah karena melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) miliknya.
"GG sudah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan akan dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan," tandasnya.
Proses deportasi akan dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Paris, Perancis pada 10 Agustus 2023. (v)