![]() |
Konferensi Pers Polres Bima |
Bima (Kilasntb.com) - Polres Bima menangkap 13 pelaku dari 11 kasus tindak pidana curat, curas dan curanmor (3C) selama Operasi Jaran Rinjani 2023. Berbagai jenis barang bukti hasil kejahatan disita, paling banyak adalah telepon genggam berbagai merk dan beberapa unit sepeda motor.
Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH dan Kasi Humas, Iptu ADIB Widayaka mengatakan saat ini ada tujuh orang ditahan di Rutan Polres Bima, dua orang di Polsek Monta, dua orang di Polsek Bolo dan masing-masing satu orang ditahan di Rutan Polsek Madapangga dan Polsek Sanggar.
"Ada sebelas kasus yang berhasil diungkap dalam dua minggu operasi, dari tanggal 31 Juli hingga 13 Agustus 2023 diantaranya curat 7 kasus, curas 1 kasus dan curanmor 3 kasus," kata Hariyanto saat konferensi pers di Polres Bima, pada Rabu (16/08/2023).
Menurutnya, modus operandi para pelaku kejahatan 3C adalah dengan cara merampas dan mencongkel atau merusak pintu rumah korban. "Biasanya para pelaku menjalankan aksinya mulai dari pukul 18.00 hingga pukul 05.00 WITA," bebernya.
Menurut keterangan tujuh pelaku yang ditahan di Rutan Polres Bima, hasil kejahatannya hanya digunakan untuk kesenangan saja seperti membeli minum-minuman keras.
Para pelaku 3C, seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (v)