Diduga Cabuli Keponakan Balita, Seorang Pria di Lombok Utara Terancam 15 Tahun Bui

Terduga Pelaku Pencabulan MRH alias OPA 

Lombok Utara (Kilasntb.com) - Seorang  pria di Kabupaten Lombok Utara berinisial MRH alias Opa (35) diduga tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih balita. Belakangan diketahui, Opa melakukan hal tidak senonohnya pada tahun 2022 hingga 2023.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana mengungkapkan kronologi kejadian yang berawal pada Rabu 13 September 2023, korban dijemput ibunya dari rumah mantan suami di Kabupaten Lombok Utara untuk dibawa ke Mataram. Kemudian korban diajak ibunya liburan ke rumah neneknya di Alas Sumbawa.

"Saat dimandikan neneknya, korban mengeluh sakit di kemaluannya. Ketika ditanya, korban mengatakan pamannya yang melakukannya," ungkap Made Sukadana saat dikonfirmasi, pada Senin (19/09/2023).

Atas dasar itulah, korban dibawa ke Puskesmas Alas Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan. Disebutkan dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robek pada bagian kemaluan.

"Terduga pelaku melakukan perbuatannya di rumahnya dengan memberi imbalan makanan kepada korban. Korban pun diancam agar tidak menceritakan kepada orang lain," tuturnya.

Sukadana menyebut, terduga pelaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali pada bulan September 2023 dengan menggunakan jari.

Kasus pencabulan ini masih didalami Satuan Reskrim Kriminal Polres Lombok Utara mengingat tempat terjadinya peristiwa pencabulan di Lombok Utara.

"Masih dilakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk membuat terang perbuatan pidana yang dilakukan OPA," ucapnya.

Jika terduga pelaku terbukti melakukan pencabulan, ia akan dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76E dan atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76D dengan ancaman hukuman  selama-lamanya 15 tahun penjara. (v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama