![]() |
Mobil milik Istri Gubernur NTB, Sri Yulianti yang menewaskan balita berusia 2 tahun |
Lombok Tengah (Kilasntb.com) – Polres Lombok Tengah menetapkan pengemudi mobil bernomor polisi DR 720 SRI milik istri Gubernur Nusa Tenggara Barat, Sri Yulianti, berinisial ZA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang balita meninggal dunia di Jalan Bypass Labulia Kecamatan Jonggat, pada Selasa (12/09/2023)
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman mengatakan, insiden kecelakaan yang terjadi di jalan Bypass Labulia pada 9 September 2023 lalu, sekitar pukul 10.00 Wita tersebut, menyebabkan seorang balita berusia 2 tahun meninggal dunia dan dua pengendara motor lainnya yakni ibu balita dan kerabatnya mengalami luka berat.
"Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan pengemudi Honda C-RV B-720-SRI berinisial ZA sebagai tersangka," ucap Rachman.
Menurutnya, tersangka yang saat ini masih diamankan di Unit Gakkum dan apabila administrasi sudah lengkap pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka.
Kasat Lantas menuturkan, kecelakaan tersebut terjadi ketika sepeda motor dan mobil datang dari arah bersamaan dari timur menuju barat kemudian sepeda motor ditabrak di bagian belakang, dari pengakuan tersangka tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan yang jelas tiba-tiba sudah ada kendaraan dan bunyi tabrakan dari kedua kendaraan tersebut.
“Untuk kecepatan sendiri pengakuan dari tersangka ada di kisaran 80 kilometer per jam,” ujarnya.
Disinggung terkait indikasi pemakaian obat atau alkohol saat tersangka mengemudi, Rachman menegaskan, pengemudi tidak dalam pengaruh obat maupun alkohol.
“Akibat kelalaiannya, tersangka akan dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang lalu-lintas yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya. (Fie)