12 Hari Razia, Polresta Mataram Tilang 558 Pelanggar

Operasi Keselamatan Rinjani 2024 Polresta Mataram

Mataram (Kilasntb.com) - Satuan Lalu lintas Polresta Mataram melakukan tindakan penilangan sebanyak 558 pelanggaran. Penilangan tersebut dilakukan selama 12 hari Operasi Keselamatan Rinjani 2024.

Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko merincikan dari 558 pelanggaran, pelanggaran helm mendominasi yakni sebanyak 381, kemudian disusul 108 pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, 52 pelanggaran STNK, 8 pelanggaran SIM, 4 pelanggaran karena kelebihan muatan, 4 pelanggaran terkait kelengkapan kendaraan dan 1 melanggar rambu lalu lintas.

"Operasi Keselamatan Rinjani bertujuan untuk mendorong masyarakat pengendara agan mematuhi serta mentaati tata tertib berlalulintas sebagai upaya mencegah dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas di jalan raya," kata Bowo, Jumat (15/03/2024).

Menurutnya, tidak sedikit Laka Lantas terjadi akibat tidak mematuhi tata tertib lalu lintas yang akibatnya bisa mencelakakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Dari data hasil Operasi Keselamatan selama 12 hari tersebut pelanggaran masih terjadi di berbagai tingkatan baik usia maupun profesinya. 

Dari 558 tindakan tilang 114 diantaranya berusia di bawah 17 tahun, 294 pelanggar berusia sekitar 17-25 tahun, kemudian usia 26-46 tahun terdapat 126 pelanggar, usia 46-65 sebanyak 23 pelanggar, serta diatas 65 tahun terdapat 1 pelanggar.

Sementara Profesi pelanggar masih didominasi oleh pekerja swasta sebanyak 326, kemudian disusul Pelajar 198 pelanggar, kemudian Mahasiswa 30 Pelanggar, buruh 3 orang dan PNS 1 orang.

Ia berharap upaya melalui Ops Keselamatan Rinjani 2024 dapat menurunkan angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya di wilayah hukum Polresta Mataram.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama