Buntut Adu Mulut, Seorang Mahasiswa di Bima Eksekusi Mati Rekannya Pakai Parang

Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, pimpin Konferensi pers kasus pembunuhan sadis yamg melibatkan mahasiswa di Kota Bima (foto/istimewa)

Kota Bima (Kilasntb.com) - Seorang mahasiswa inisial RS (19) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan sadis di salah satu kos-kosan di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

"Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan penetapan tersangka, RS ditangkap oleh tim gabungan Polres Bima Kota pada Rabu pagi di Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima," kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman dalam konferensi pers pada Rabu sore (18/6) di Mako Polres Bima Kota. 

Pembunuhan itu sendiri terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WITA di Kos Putra Istana Bogor, Lingkungan Mande III, Kelurahan Mande. Korban diketahui bernama Sandi M. Safi’i (24), seorang wiraswasta asal Desa Donggo Bolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal, diketahui korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran mulut. Pemicu pertengkaran adalah ucapan kasar yang dilontarkan korban kepada pelaku, yang kemudian memancing emosi pelaku.

“Tersangka yang dalam keadaan emosi, kemudian mengambil sebilah parang yang disimpan di bawah kasur, lalu menusukkan ke arah leher dan dahi korban,” ungkapnya.

Akibat luka tusukan tersebut, korban tewas di tempat dengan kondisi bersimbah darah. Jenazah korban sempat dievakuasi ke RSUD Bima untuk dilakukan visum luar.

Kini tersangka dan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang sudah diamankan kepolisian. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Fd)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama