Atensi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Dirtipidum Bareskrim Polri: Wong Sudah Ada Tersangka Koq!

Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Djuhandhani Raharjo Puro ke Polda NTB (Foto/Sofie)

Mataram (Kilasntb.com) - Kasus kematian janggal anggota Bidpropam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi mendapat atensi dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kedatangan Dirtipidum, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro ke Polda NTB, untuk melakukan assesmen dan asistensi terhadap penyidikan dalam penanganan kasus yang menyeret dua mantan perwira Polda NTB yaitu Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra serta satu orang wanita bernama Misri Puspita Sari.

“Tadi sudah disampaikan dan dipaparkan, tentu saja hal-hal lain dan berbagai pendalaman kasus, yang jelas sampai saat ini kami tetap melihat pada prospek penyidikan yang memang benbal, kami buktikan secara credible, akuntabel, dan penguat pembuktian secara scentific,” paparnya usai gelar di Ruang Direskrimum Polda NTB, Kamis (10/07).

Siapa pelaku yang menghabisi Brigadir Nurhadi pada Rabu 16 April di Villa Tekek, Gili Trawangan, ia menegaskan, sudah ada penetapan tersangka dan tersangka sudah ditahan.

“Wong sudah ada tersangka, sudah ditahan kok,” pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan kedatangan Tim Dittipidum Bareskrim Polri.

"Sudah disampaikan, kita ada supervisi dari Bareskrim untuk melihat bagaimana proses yang kita lakukan, baik itu penerapan pasal maupun keterangan-keterangan yang kita butuhkan, ini akan kita tindak lanjuti," jelasnya.

Dari hasil assesmen Bareskrim tersebut, kata Syarif, telah didapat beberapa penekanan yang perlu ditindaklanjuti, termasuk keterangan saksi dan bukti-bukti yang berkaitan dengan kejadian. 

Syarif masih belum bisa menjawab modus tersangka melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi. "Makanya dari eksistensi perlu kita dalami dan kita tindak lanjuti ini," ujarnya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Kompol Yogi, IPDA Haris Chandra dan seorang wanita beenama Misri Puspita Sari alias Sisil sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi setelah pemeriksaan 18 saksi, lima ahli dan hasil poligraf, dimana hasil poligraf mengindikasikan kebohongan terkait peristiwa di Villa Gili Trawangan itu. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama