Kejati Bongkar Fee 15 Persen dalam Dana Siluman DPRD NTB, Hamdan Kasim Jadi Tersangka

Penahanan Hamdan Kasim oleh Kejati NTB (foto/instagram)

Mataram (Kilasntb.com)  — Kejaksaan Tinggi NTB resmi menahan anggota DPRD Provinsi NTB, Hamdan Kasim (HK), pada Senin (24/11). Penahanan dilakukan setelah status HK dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengatakan HK ditahan selama 20 hari dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. "Penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat HK sebagai tersangka," ungkapnya.

Dalam penyidikan, jaksa menemukan adanya skema fee 15 persen dari anggaran pokir bernilai Rp 2 miliar per anggota dewan. Bukannya menerima program, sejumlah legislator disebut menerima uang tunai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta dari alokasi tersebut.

Kejati NTB telah menyita lebih dari Rp 2 miliar, yang disebut berasal dari pengembalian sejumlah anggota dewan. Temuan ini menguatkan dugaan adanya praktik sistematis penarikan fee dalam pengelolaan pokir.

"Penahanan HK melengkapi dua tersangka lainnya, IJU dan MN, yang lebih dulu ditahan pada 20 November," ujarnya.

Ketiganya diduga berperan dalam aliran dana yang disebut sebagai “dana siluman” karena tidak tercatat dalam mekanisme resmi penganggaran.

Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . (F)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama