Tren Kasus Narkoba Lombok Utara Meningkat, Polisi Ungkap 11 Kasus pada Operasi Antik Rinjani 2025

Konferensi pers Polres Lombok Utara di Aula Sarja Arya Racana (Dok. Kilas NTB)

Lombok Utara (Kilasntb.com) — Kepolisian Resor Lombok Utara mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka, terdiri dari 2 target operasi dan 19 non-target operasi.

Wakapolres Lombok Utara Kompol Adhika GW mengatakan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk wilayah hukum Lombok Utara dan kawasan wisata Gili Trawangan.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara, termasuk kawasan wisata,” kata Adhika dalam konferensi pers, Kamis (18/12).

Dari 21 tersangka, 18 orang berjenis kelamin laki-laki dan 3 perempuan. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, antara lain buruh harian, karyawan swasta, wiraswasta, hingga ibu rumah tangga.

Barang Bukti Beragam

Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut polisi menyita berbagai jenis narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 40,61 gram shabu, 37,13 gram ganja, 13 butir ekstasi, 6,27 gram kokain, 5,16 gram MDMA, 3,19 gram hasis, serta 1.073,1 gram jamur psilosina (mushroom).

“Untuk narkotika jenis jamur psilosina, sebagian besar ditemukan di wilayah Gili Trawangan. Narkotika tersebut dikemas dalam daun pisang berbentuk kerucut,” ujar Nyoman Mahardika.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, seperti telepon genggam, uang tunai, alat hisap shabu, timbangan digital, dan buku tabungan.

Para tersangka yang terjaring dalam Operasi Antik Rinjani 2025 (Dok. Kilas NTB)

Lokasi Pengungkapan

Pengungkapan kasus dilakukan di berbagai tempat, antara lain teras rumah warga, kamar kos, kios, bar hiburan, serta pinggir jalan. Beberapa tersangka diketahui menyimpan lebih dari satu jenis narkotika.

Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan pasal antara lain Pasal 114, 112, 111, 132, dan Pasal 127, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Tren Kasus Meningkat

Berdasarkan data kepolisian, jumlah pengungkapan kasus narkoba dalam Operasi Antik Rinjani 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, Polres Lombok Utara mengungkap 9 kasus dengan 12 tersangka, sementara pada 2025 meningkat menjadi 11 kasus dengan 21 tersangka.

Polres Lombok Utara menyatakan akan terus melakukan penindakan dan pencegahan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk di kawasan wisata. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama