![]() |
| Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penuidik Polres Lombok Barat ke Kejari Mataram (Dok. Kejari Mataram) |
Mataram (Kilasntb.com) — Kejaksaan Negeri Mataram resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggal dunia terhadap Brigadir Esco Faska Rely. Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polres Lombok Barat pada Selasa (13/1).
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan lima orang tersangka berinisial RS, SHS, NHN, PU, dan DR kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan penelitian barang bukti, JPU memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Januari 2026.
“Tersangka RS ditahan di Lapas Perempuan Kota Mataram, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana.
Ia menjelaskan, tersangka RS didakwa dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 338 KUHP. Sementara tersangka SHS, NHN, PU, dan DR didakwa dengan sejumlah pasal terkait pembunuhan dan turut serta, sebagaimana diatur dalam KUHP baru maupun KUHP lama.
Menurut Pasek, jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan.
“Kami menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Kejaksaan berkomitmen memastikan proses hukum berjalan adil, baik bagi keluarga korban maupun bagi masyarakat,” tandasnya.
