![]() |
| Mediasi keluarga digelar tertutup di Aula Kantor Desa Pemepek (Dok. Polresta Mataram) |
Lombok Tengah (Kilasntb.com) — Penanganan dugaan relasi anak di bawah umur di Kecamatan Pringgarata tidak berhenti pada upaya damai. Kepolisian justru menekankan satu hal yang kerap luput dalam kasus serupa, konsekuensi hukum dan masa depan anak.
Mediasi digelar tertutup di Aula Kantor Desa Pemepek, pada Senin siang (12/1/2026). Dua pelajar terlibat, Bunga (15), siswi kelas IX SMP asal Pringgarata, dan Kumbang (18), siswa kelas X SMK dari Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Aparat desa, kepolisian, serta keluarga kedua belah pihak hadir dalam forum yang disebut sebagai musyawarah keluarga.
Namun suasana mediasi tak semata membicarakan perdamaian. Polisi secara terbuka menyampaikan risiko hukum yang melekat pada relasi anak di bawah umur, termasuk dampaknya terhadap pendidikan dan psikologis anak.
Kapolsek Lingsar Iptu Herwin Jonathan Nababan menegaskan, banyak keluarga keliru memahami penyelesaian kasus anak dengan pendekatan serba cepat.
“Keputusan orang tua bisa berdampak panjang. Bukan hanya soal hari ini, tapi masa depan anak,” kata Herwin.
Dalam pertemuan itu, keluarga Bunga menyampaikan tuntutan tanggung jawab, sementara keluarga Kumbang memilih menunda keputusan dan meminta waktu untuk bermusyawarah internal. Situasi ini menjadi titik krusial mediasi, ketika keinginan menyelesaikan masalah berhadapan dengan batasan hukum.
Aparat desa dan Bhabinkamtibmas kemudian menjelaskan aturan usia perkawinan, hak anak atas pendidikan, serta jalur dispensasi melalui pengadilan agama. Penekanan diberikan agar keluarga tidak tergesa mengambil keputusan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Menurut Herwin, pendekatan hukum dalam kasus anak seharusnya dimaknai sebagai upaya perlindungan, bukan penghukuman. “Hukum hadir untuk melindungi anak, bukan mengorbankannya,” ujarnya. (Fd)
