![]() |
| Pelimpahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Loteng (Dok. Polda NTB) |
Mataram (Kilasntb.com) — Proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang menelan anggaran negara Rp 7 miliar, berakhir sebagai bangunan setengah jadi. Kepolisian Daerah NTB melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (8/1).
Tiga tersangka berinisial MU, EF, dan AB diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Alih-alih rampung, pembangunan fasilitas layanan kesehatan itu terhenti di angka 67,48 persen saat masa kontrak berakhir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi menyebut penyimpangan dimulai sejak tahap pelaksanaan. EF, selaku Direktur CV RM yang memenangkan tender melalui Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lombok Tengah, justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB melalui surat kuasa direktur.
“Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Tenaga kerja dan tenaga ahli tidak memenuhi persyaratan teknis,” kata Endriadi.
Penyidik menemukan berbagai kekurangan volume pekerjaan di sejumlah item. Tim pengawas proyek telah beberapa kali mengeluarkan teguran dan rekomendasi perbaikan. Namun, seluruh catatan itu diabaikan hingga kontrak berakhir tanpa penyelesaian.
Hasil pemeriksaan fisik bangunan yang melibatkan ahli struktur dan ahli geoteknik konstruksi menyimpulkan kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang disepakati dalam kontrak. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin mengatakan audit penghitungan kerugian negara mencatat potensi kerugian mencapai Rp 1,03 miliar.
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 1.038.227.522,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kini telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali menegaskan rapuhnya pengawasan proyek kesehatan di daerah. Di tengah kebutuhan layanan kesehatan yang mendesak, dana publik justru bocor dan meninggalkan bangunan mangkrak. (Fd)
