Kejati NTB Tahan Kepala BPN Lombok Tengah dalam Kasus Korupsi Lahan MXGP Sa

Penahanan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga MotoCross Grand Prix (MXGP) di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa (Dok. Kejati NTB)

Mataram (Kilasntb.com) — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menahan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga MotoCross Grand Prix (MXGP) di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.

Subhan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lainnya, yakni Muhammad Julkar­nain, Ketua Tim Appraisal Perhitungan Harga Tanah. Keduanya diduga terlibat dalam proses pengadaan lahan yang berlangsung pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Penahanan dilakukan usai Subhan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB sejak Kamis pagi, sekitar pukul 09.00 Wita. Pemeriksaan baru rampung pada pukul 16.40 Wita. Tak lama berselang, jaksa langsung membawa Subhan ke mobil tahanan dan menggiringnya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk meningkatkan status para saksi menjadi tersangka.

“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga status para pihak dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung kami tahan,” kata Zulkifli dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (8/1)

Menurut Zulkifli, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang tentang Subsidiaritas, khususnya Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c KUHP, yang mengatur perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Meski belum memerinci nilai kerugian negara, Kejati NTB memastikan penghitungan masih dilakukan oleh auditor negara dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

“Penyidikan masih terus berkembang. Kami akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah ini,” ujar Zulkifli.

Kasus pengadaan lahan MXGP Samota menjadi sorotan publik lantaran proyek tersebut merupakan salah satu agenda strategis pemerintah daerah dalam mendorong sport tourism di NTB. Kejati NTB menegaskan penegakan hukum dilakukan untuk memastikan proyek-proyek strategis berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama