Rutan Raba dan Upaya Menyambut KUHP Baru

Pertemuan Karutan Raba Tajudinur dengan Sekretaris Daerah Kota Bima untuk membahas rencana hibah tanah dan bangunan sebagai kantor Bapas (Dok. Istimewa) 

Bima (Kilasntb.com) — Percepatan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang kian memaksa daerah berbenah. Salah satu pekerjaan rumahnya adalah kesiapan Balai Pemasyarakatan (Bapas), lembaga kunci dalam paradigma pemidanaan baru yang lebih menekankan pembimbingan ketimbang penghukuman semata.

Di Kota Bima, upaya itu mulai dirintis oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba. Kamis (8/1) pagi, Kepala Rutan Raba Tajudinur menemui Sekretaris Daerah Kota Bima untuk membahas rencana hibah tanah dan bangunan sebagai kantor Bapas. 

Pertemuan ini juga melibatkan Bagian Hukum dan Bagian Aset Pemerintah Kota Bima, menandai dimulainya pembahasan serius soal legalitas dan tata kelola aset daerah.

Bagi Tajudinur, keberadaan Bapas bukan sekadar memenuhi target program nasional pembentukan 100 Bapas. Lebih dari itu, ia menyebut Bapas sebagai fondasi penting agar KUHP baru tidak berhenti sebagai norma hukum di atas kertas.

“KUHP membawa cara pandang baru dalam pemidanaan. Tanpa Bapas yang memadai, pendekatan pembimbingan dan reintegrasi sosial sulit dijalankan,” kata Tajudinur kepada Kilas NTB. 

Ia menilai kebutuhan Bapas di wilayah Kota Bima dan sekitarnya sudah mendesak. Selama ini, keterbatasan fasilitas membuat fungsi pembimbingan klien pemasyarakatan berjalan jauh dari ideal. Padahal, dalam sistem baru, peran Bapas akan semakin sentral, mulai dari pendampingan hingga pengawasan warga binaan di luar lembaga pemasyarakatan.

Rutan Raba mendapat aset hibah berlokasi di Jalan Datuk Dibanta, Kelurahan Paruga, dinilai strategis dan mudah diakses masyarakat. Lokasi tersebut diproyeksikan menjadi pusat layanan pemasyarakatan yang lebih terbuka dan dekat dengan publik.

Pemerintah Kota Bima menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut. Namun, proses hibah aset daerah tetap harus melalui mekanisme administratif dan hukum yang ketat.

Bagi Rutan Raba, koordinasi ini baru langkah awal. “KUHP sudah di depan mata. Kesiapan infrastruktur di daerah akan menentukan apakah perubahan hukum ini benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” ujar Tajudinur. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama