Guru Ngaji di Ampenan Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Tujuh Murid Melapor

(Ilustrasi Dok. Kilas NTB)

Mataram (Kilasntb.com) — Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram mengamankan seorang guru Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ) berinisial HS, 29 tahun, atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah murid di wilayah Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Polisi menyebut sedikitnya tujuh anak telah melapor sebagai korban.

Kepala Sat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan terduga diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif setelah laporan orang tua korban diterima aparat.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan. Saat ini proses pemeriksaan terhadap terduga dan para saksi masih berlangsung,” kata Dharma, Rabu, 4 Maret 2026.

Kasus ini terungkap setelah seorang murid menceritakan dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya kepada teman sebaya. Cerita itu kemudian menyebar dan memicu pengakuan dari murid lain yang mengaku mengalami perlakuan serupa. Para orang tua lantas melapor ke kepolisian.

Menurut penyidik, peristiwa diduga terjadi secara bertahap sejak Februari 2023 hingga pertengahan November 2024. Modus yang digunakan, kata Dharma, dilakukan dengan menyamarkan tindakan sebagai candaan saat proses belajar mengajar.

“Terduga meminta dipijat bergantian, lalu diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” ujarnya.

Penyidik masih mendalami motif dan pola tindakan yang dilakukan tersangka, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan pendampingan psikologis bagi para korban.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan tujuh anak telah resmi melapor dan kini mendapat pendampingan.

“Anak-anak sudah didampingi secara psikologis. Kami memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum berjalan,” katanya.

Kasus ini menambah daftar perkara kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan nonformal. Aparat menyatakan akan mengusut tuntas perkara tersebut dan membuka ruang pelaporan bagi korban lain yang belum berani bersuara. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama