Remisi Nyepi–Lebaran di Lapas Lombok Barat, 1.212 Napi Dapat Pengurangan Hukuman, 6 Langsung Bebas

Pemberian remisi kepada Warga binaan Lapas Lombok Barat (Dok. Lapas Lobar)

Lombok Barat (Kilasntb.com) — Sebanyak 1.212 warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat menerima remisi khusus dalam momentum Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Dari jumlah itu, enam narapidana langsung menghirup udara bebas.

Rinciannya, 63 narapidana beragama Hindu memperoleh remisi Nyepi, sementara 1.149 narapidana Muslim menerima remisi Idul Fitri. Penyerahan dilakukan secara simbolis usai salat Id, Sabtu, 21 Maret 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, Anak Agung Gede Krisna, mengatakan seluruh narapidana Hindu hanya memperoleh remisi pengurangan masa hukuman (RK I). Adapun enam narapidana Muslim mendapatkan remisi yang langsung membebaskan mereka (RK II).

“Astungkare, enam orang langsung bebas hari ini. Sementara yang lainnya masih menjalani sisa pidana,” ujar Agung.

Menurut dia, remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan. Momentum hari raya, kata dia, diharapkan menjadi pendorong bagi warga binaan untuk memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat.

Agung menegaskan, pengurangan hukuman bukanlah akhir dari proses pembinaan. “Remisi ini bagian dari perjalanan. Yang terpenting adalah konsistensi untuk tidak mengulangi kesalahan,” katanya, menyampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menyebut pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hak itu diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Seluruh proses, kata Fadli, dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan pengawasan petugas serta asesmen risiko.

“Remisi diberikan secara objektif kepada mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan,” ujar Fadli.

Di tengah suasana Lebaran, remisi menjadi penanda bahwa sistem pemasyarakatan tak semata menghukum, tetapi juga membuka jalan bagi perubahan. Bagi enam orang yang bebas, hari raya tahun ini bukan sekadar perayaan, melainkan awal dari kesempatan kedua. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama