![]() |
| Komisi IX DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur NTB (Dok. Diskominfotik NTB) |
Mataram, Kilas NTB — Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) kian menjadi sorotan. Sepanjang 2025, tercatat 1.327 kasus PMI bermasalah asal NTB. Angka tersebut bahkan meningkat 23,7 persen.
Kondisi itu menjadi perhatian serius Komisi IX DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur NTB, Kamis (24/9/2026). Komisi IX meminta penanganan PMI tidak berhenti ketika pekerja migran dipulangkan ke Indonesia.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menegaskan, PMI bermasalah membutuhkan penanganan menyeluruh sejak proses pemulangan hingga kembali menjalani kehidupan di daerah asal.
“Penanganan PMI bermasalah tidak cukup hanya dengan memulangkan mereka ke Indonesia,” tegas Felly.
Menurut dia, PMI yang kembali dari luar negeri harus dipastikan mendapatkan pemulangan yang aman, layanan kesehatan, pendampingan, hingga dukungan untuk membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi.
“Yang juga penting adalah memastikan proses pemulangan berjalan aman, mendapatkan layanan kesehatan dan pendampingan yang dibutuhkan sampai benar-benar kembali ke daerah asal, dan memperoleh kesempatan untuk membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi,” ujarnya.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengungkap besarnya ketergantungan masyarakat NTB terhadap lapangan kerja di luar negeri. Dari jumlah pengiriman, NTB berada di posisi keempat terbesar secara nasional.
Namun jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, proporsinya disebut sangat tinggi.
“NTB adalah pengirim PMI nomor empat terbesar di Indonesia. Itu dari segi jumlah, tapi dari segi rasionya terhadap jumlah penduduk, maka kami ini yang paling besar di Indonesia,” kata Iqbal.
Menurut Iqbal, hampir tidak ada wilayah di NTB yang tidak memiliki warga bekerja sebagai PMI. “Tidak ada satu pun dusun di NTB ini yang tidak ada PMI-nya. Pasti ada PMI-nya,” ujarnya.
Karena itu, Pemprov NTB menyiapkan sejumlah program agar keberadaan PMI tidak hanya menjadi sumber penghasilan keluarga, tetapi juga memiliki perlindungan dan masa depan setelah kembali ke tanah air.
Salah satunya melalui pembukaan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) PMI melalui Bank NTB Syariah yang bekerja sama dengan Maybank Malaysia. Pemprov juga mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) 2 bagi lulusan SMK.
Perhatian juga diarahkan kepada keluarga PMI. Pemprov NTB menyiapkan Sekolah Rakyat di Lombok Timur yang salah satu fokusnya ditujukan bagi anak-anak PMI.
“Kami sudah mendapatkan KUR PMI dan sudah mulai menyalurkan KUR PMI sekarang di Bank NTB Syariah. Nanti sekolah rakyat yang akan kami bangun di Lombok Timur itu akan kami jadikan sekolah rakyat khusus untuk anak PMI, untuk menghindari fatherless,” kata Iqbal.
Pertemuan Pemprov NTB dan Komisi IX DPR RI turut melibatkan kementerian, BP3MI, BPJS Ketenagakerjaan serta aparat penegak hukum. Sinergi lintas lembaga tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan PMI dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan keberangkatan non-prosedural, perlindungan selama bekerja, penanganan PMI bermasalah, pemulangan hingga reintegrasi sosial dan ekonomi.
BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan pentingnya kepesertaan jaminan sosial bagi calon PMI maupun PMI yang bekerja di luar negeri. Dengan demikian, perlindungan pekerja migran tidak berhenti pada keberangkatan secara prosedural, tetapi berlanjut selama bekerja hingga kembali ke daerah asal. (Red)
