Dua Perda Disahkan, NTB Pasang Target Besar untuk PAD dan Pembiayaan UMKM

Rapat Paripurna DPRD NTB Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB (Dok. Diskominfotik NTB)

Mataram, Kilas NTB — DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi baru ini menyentuh dua sektor strategis, yakni penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transformasi pembiayaan masyarakat melalui konversi BPR NTB menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama.

Dua Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Selasa (29/9/2026).

Perda pertama merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda kedua mengatur konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama.

Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri menegaskan perubahan aturan pajak dan retribusi diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Namun, penguatan PAD tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan iklim investasi.

Menurut Dinda, penerimaan pajak dan retribusi tidak boleh berhenti sebagai angka dalam kas daerah. Pendapatan tersebut harus kembali kepada masyarakat melalui pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program pengentasan kemiskinan.

“Keberhasilan kebijakan ini harus tercermin dari kemampuan daerah meningkatkan PAD sekaligus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” kata Dinda.

Di sisi lain, konversi BPR NTB menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama membawa target yang tak kalah besar. Pemerintah daerah ingin perubahan tersebut membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM dan sektor produktif.

Dinda menegaskan konversi tersebut bukan sekadar mengganti nama lembaga maupun sistem operasional.

“Konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama merupakan transformasi total yang mencakup model bisnis, tata kelola, dan kepatuhan syariah untuk memperkuat ekonomi daerah serta memperluas akses pembiayaan UMKM dan sektor produktif,” ujarnya.

BPRS NTB Bangkit Bersama nantinya diarahkan menjadi simpul pembiayaan yang terintegrasi dengan sektor riil, industri halal, dan pesantren. Pemerintah memberikan masa transisi maksimal satu tahun sejak izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selama masa transisi, keberlangsungan layanan dan penyelesaian hak nasabah tetap menjadi perhatian. Pengawasan juga dilakukan melalui Dewan Pengawas Syariah.

Bagi Pemprov NTB, ukuran keberhasilan konversi bukan sekadar perubahan kelembagaan. Dampaknya akan dilihat dari meningkatnya inklusi keuangan dan kepercayaan masyarakat.

“Keberhasilan konversi diukur dari meningkatnya inklusi keuangan dan kepercayaan masyarakat,” tegas Dinda.

Pemprov NTB selanjutnya akan memperkuat sinergi BPRS NTB Bangkit Bersama dengan Bank NTB Syariah, Jamkrida, serta pemangku kepentingan lainnya. Fokusnya memperluas pembiayaan ke sektor-sektor produktif.

Dengan pengesahan dua Perda tersebut, tantangan berikutnya berada pada tahap implementasi. Penguatan PAD harus berjalan dengan kepastian hukum dan memperhatikan kemampuan masyarakat, sedangkan transformasi BPR harus mampu menghasilkan akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha.

Pengesahan Perda menjadi awal pelaksanaan kebijakan. Dampak terhadap fiskal daerah, UMKM, dan masyarakat akan sangat bergantung pada bagaimana regulasi tersebut dijalankan. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama