![]() |
| Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti (Dok. Diskominfotik NTB) |
Mataram, Kilas NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menerapkan penyesuaian pajak daerah pada 1 Oktober 2026. Namun, kenaikan tarif tidak diberlakukan merata. Kendaraan berkapasitas mesin besar dan penggunaan BBM untuk sektor industri serta pertambangan menjadi sasaran utama.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tarif kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 150 cc untuk sepeda motor dan di atas 1.500 cc untuk kendaraan roda empat naik dari 1,025 persen menjadi 1,075 persen.
Sebaliknya, sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai 150 cc dan mobil sampai 1.500 cc tidak mengalami perubahan tarif. Tarifnya tetap 1,025 persen.
Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti menegaskan penyesuaian tersebut tidak menyasar kendaraan yang menjadi alat mobilitas utama masyarakat.
“Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama, kenaikan pajak hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar,” kata Nelly.
Skema serupa diterapkan pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Tarif untuk penggunaan BBM pada sektor industri dan pertambangan ditetapkan sebesar 7,5 persen.
Sementara itu, penggunaan BBM untuk transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap dikenakan tarif lama sebesar 5 persen.
Nelly mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, sektor dengan kapasitas ekonomi lebih besar diberikan porsi kontribusi yang lebih sesuai, sedangkan masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk kebutuhan sehari-hari tetap mendapat perlindungan melalui tarif yang tidak berubah.
Kebijakan baru ini mulai berlaku 1 Oktober 2026. Pemprov NTB menyatakan penyesuaian pajak menjadi bagian dari upaya memperkuat pendapatan daerah sekaligus menjaga agar beban perpajakan tidak dipukul rata kepada seluruh kelompok masyarakat. (Red)
