![]() |
| Komplek Perumahan Elit dengan Brand Lagoonbay milik Bohari Rahman, yang dibangun PT Bumi Mandalika Sejahter (BMS) di Dusun Montong, Desa Meninting (Dok. Kilas NTB) |
Mataram, Kilas NTB – Sengketa hak kemitraan proyek perumahan mewah Lagoonbay di Lombok Barat memasuki babak lanjutan. PT Bumi Mandalika Sejahtera (BMS) kembali menolak membayar hak kemitraan PT Nusafara Property dalam mediasi di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (30/10/2026).
Penolakan tersebut membuat upaya damai antara kedua perusahaan kembali kandas. Bohari Rahman, Direktur PT Nusafara Property sekaligus pemilik brand Lagoonbay, memutuskan melanjutkan gugatan terhadap PT BMS dan direktur perusahaan itu, Supardi alias T. Chen.
Kuasa hukum Bohari, Lalu Erwin Juniardi, mengatakan mediasi kedua tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak tergugat tetap menolak memenuhi tuntutan pembayaran hak kliennya.
"Ini merupakan proses mediasi tahap dua. Para tergugat, yakni PT BMS, kembali menolak membayar hak klien kami selaku penggugat. Begitu juga hasil mediasi tahap pertama. Jadi kami lanjutkan gugatan kami," kata Erwin.
Persoalan ini berakar dari perjanjian kerja sama bisnis atau business to business (B2B) antara PT Nusafara Property dan PT BMS pada 2023. Dalam perjanjian bernomor 08.PKS.09.2023 itu, kedua perusahaan bekerja sama dalam bidang pemasaran dan komunikasi (marketing and communication) proyek perumahan Lagoonbay di Jalan Raya Senggigi Kilometer 1, Dusun Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.
Erwin menyebut perjanjian tersebut mengatur pembagian hak sebesar 30 persen dari keuntungan bersih setiap unit rumah dan ruko yang terjual. Selain itu, PT Nusafara Property juga disebut berhak menerima insentif Rp10 juta per bulan.
Namun, menurut Erwin, selama hampir tiga tahun kerja sama berlangsung, kliennya belum menerima pembayaran atas hak tersebut.
"Ini perjanjian B2B atau kemitraan antarperusahaan. Bukan hubungan karyawan dengan perusahaan PT BMS," ujarnya.
Aliran Pembayaran Dipersoalkan
Persoalan semakin meruncing karena pihak penggugat mempersoalkan mekanisme penerimaan pembayaran konsumen dan pengelolaan keuangan proyek.
Erwin merujuk Pasal 1 huruf e dalam perjanjian. Menurut dia, ketentuan tersebut menempatkan direktur PT BMS dalam kegiatan penerimaan pendapatan penjualan dan pengeluaran keuangan operasional sehari-hari. Sementara PT Nusafara Property bertanggung jawab menjalankan operasional pemasaran dengan mekanisme satu pintu.
Penggugat menilai praktik di lapangan tidak berjalan sesuai kesepakatan. Sebab, pembayaran konsumen disebut langsung diterima pemilik PT BMS, sementara PT Nusafara Property tidak memperoleh akses terhadap informasi keuntungan setiap unit yang terjual.
"Klien kami tidak pernah mengetahui berapa keuntungan dari setiap unit rumah dan ruko yang sudah terjual. Padahal sudah jelas-jelas alurnya harus satu pintu," kata Erwin.
Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dimiliki pihaknya, sekitar 30 unit rumah dan ruko telah terjual. Namun, nilai keuntungan maupun rincian penerimaan dari penjualan tersebut belum diketahui kliennya.
Erwin juga mempertanyakan alasan pihak tergugat yang disebut mengklaim mengalami kerugian sebagai dasar tidak membayarkan hak kemitraan.
"Para tergugat mengeluh rugi dan rugi. Bagaimana bisa rugi kalau pembayaran konsumen langsung ke pemilik perusahaan, tidak melalui manajemen? Klien saya tidak tahu berapa keuntungan yang diperoleh," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan dalil pihak penggugat yang nantinya perlu diuji dalam proses persidangan. Belum terdapat keterangan dari pihak PT BMS maupun Supardi mengenai tudingan tersebut.
Royalti Brand Lagoonbay Ikut Dituntut
Selain pembagian keuntungan dan insentif, gugatan Bohari juga menyangkut penggunaan merek Lagoonbay oleh PT BMS.
Erwin menegaskan, merek Lagoonbay merupakan hak milik PT Nusafara Property berdasarkan sertifikat merek yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pendaftaran IDM001284382. Sertifikat tersebut diterima pada 26 Agustus 2023 atas nama PT Nusafara Property.
Menurut dia, penggunaan merek tersebut dalam pemasaran proyek perumahan Lagoonbay seharusnya disertai pemenuhan hak pemilik merek sesuai kesepakatan para pihak.
Namun, selama kerja sama berlangsung, kliennya disebut belum pernah menerima royalti atas penggunaan merek tersebut.
"Bagaimanapun juga PT BMS harus menanggung kerugian atas penggunaan brand milik klien kami. Nanti kita akan berhadapan di pengadilan," kata Erwin.
Gugatan ini dengan demikian tidak hanya mempersoalkan pembayaran hak kemitraan, tetapi juga pembagian keuntungan, transparansi pengelolaan penjualan, serta penggunaan merek dagang Lagoonbay.
Seluruh dalil tersebut kini menunggu pembuktian di persidangan. Sementara itu, pihak PT BMS dan Supardi belum memberikan tanggapan dalam keterangan yang tersedia terkait gugatan maupun tudingan yang disampaikan kuasa hukum Bohari..(Tim)
