Mataram (Kilasntb.com) - Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap dua pemuda berinisial RD (26) asal Dopang, Gunung Sari, Lombok Barat dan DF (26) asal Derman Sari, Kelurahan Sayang-sayang Cakranegara, Kota Mataram, Selasa (27/7) sekitar pukul 13.00 Wita
"Keduanya ditangkap saat sedang akan bertransaksi barang haram berupa Sabu di parkiran salah satu hotel di seputaran Jalan Panca Usaha, Kota Mataram," ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E.,S.I.K. yang memimpin langsung operasi di lapangan.
Dijelaskan bahwa dari keduanya ditemukan Sabu dengan berat bruto 25 gram yang dibungkus dalam bungkus kopi instan.
Setelah melakukan penangkapan di lokasi pertama, Tim melakukan pengembangan ke TKP kedua, yakni di sebuah rumah milik seorang janda cantik berinisial MA, berlokasi di tengah pemukiman padat penduduk di Derman Sari, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Diduga MA terlibat atas kepemilikan Sabu tersebut. Di rumahnya, ditemukan beberapa ATM dan buku tabungan yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang haram.
"Terhadap siapa pemilik barang tersebut, sudah kami kantongi data dan identitas kedua terduga pemilik barang tersebut," kata Yogi.
Disampaikan Yogi, sebelum ditetapkan sebagai DPO, Sat Resnarkoba Polresta Mataram sudah mengupayakan proses pemanggilan terhadap kedua terduga pemilik barang haram tersebut.
Sementara RD dan DF beserta barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (Fie)