Eksekusi Rumah, Pihak Kepolisian Dihadang Egon Cs


Mataram (Kilasntb.com) - Pihak Kepolisian mengawal dan mengamankan proses eksekusi rumah di Jalan Timbanuh, Lingkungan Karang Dehe milik I Ketut Kusuma Winata alias Egon, pada Rabu, 22 September 2021.

Pelaksanaan pengamanan yang berlangsung pada pukul 10.00 Wita itu dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Zaki Magfur, S.I.K., didampingi Kasat Sabara, Kompol Antonius Faebuadodo Gea, S.H., S.I.K., dan Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K.

Kompol Zaki Magfur, S.I.K., mengatakan, Ia dan anggotanya sempat tidak diperbolehkan masuk ke tempat eksekusi oleh Egon dan keluarga sehingga terjadi saling dorong mendorong. "Pihak kepolisian berunding bersama Panitera Pengadilan Mataram untuk menunda  pelaksanaan eksekusi itu," ungkapnya.


Sementara dari pihak keluarga Egon, diwakili oleh I Nyoman Widiana alias Mang Abem mengatakan pihaknya tidak memberikan Panitera Pengadilan Negeri Mataram untuk membacakan surat eksekusi. "Saya mewakili keluarga meminta kepada Pengadilan Negeri Mataram harus adil terhadap kedua belah pihak dan jangan memihak kepada satu orang saja," ujarnya.

Ia juga meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Mataram untuk menunjukkan surat pembatalan dari Makamah Konstitusi yang telah diajukan. "Pihak Pengadilan Negeri Mataram tidak segampang itu untuk melaksanakan eksekusi," kata Mang Abem.

Sementara, Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K., menyampaikan, pihaknya menunda pelaksanaan eksekusi karena faktor keamanan. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama