Mataram (Kilasntb.com) - Pengejaran gabungan Tim Puma Polresta Mataram dan Tim Opsnal Cakranegara tidak sia-sia. Kali ini satu orang terduga tindak pidana pencurian berinisial WR alias Pergos (21) berhasil ditangkap, pada Minggu (19/09/2021).
Pemuda asal Beleka, Lombok Tengah ini ditangkap lantaran mencuri sepeda motor yang tengah terparkir di parkiran Alfamart seputaran Cakranegara, bersama rekannya RA alias PO dengan alamat yang sama, pada Senin malam (17/09/2021).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K. mengatakan Tim gabungan sudah melakukan upaya pengejaran ke rumah pelaku di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, namun malam dini hari itu, Pergos melarikan diri.
"Dalam aksinya, Pergos bersama RA yang menjadi tersangka dalam perkara lain, datang ke TKP menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, warna hitam merah, sementara pelaku RA mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci T yang sudah disiapkan Pergos," ungkap Nasrullah.
Dari keterangan pelaku, motor hasil curiannya, dijual ke salah satu temannya di Beleka seharga Rp 2,2 juta. "Korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta," tutur Kapolsek Cakranegara.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Rutan Polsek Cakranegara dan akan dijerat Pasal 363 KUHP. (Fie)

