![]() |
| Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (Dok. Rutan Raba) |
Bima, Kilas NTB – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba mulai menerapkan pengetatan pelayanan kunjungan bagi advokat atau penasihat hukum. Mulai saat ini, seluruh layanan pendampingan hukum hanya diberikan pada hari dan jam kerja, yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WITA.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Rutan Raba memperkuat tata kelola pelayanan sekaligus memastikan seluruh aktivitas kunjungan berlangsung sesuai standar operasional yang berlaku. Adapun pelayanan di luar hari dan jam kerja tidak akan dilayani, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kepala Rutan Kelas IIB Raba, Tajudinur, mengatakan kebijakan itu tidak mengurangi hak warga binaan untuk memperoleh pendampingan hukum. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar pelayanan berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel.
“Hak warga binaan untuk mendapatkan bantuan hukum tetap kami jamin. Yang kami tertibkan adalah mekanisme pelayanannya agar seluruh proses berlangsung sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Tajudinur.
Menurut dia, kepastian jadwal pelayanan juga menjadi bagian dari penguatan sistem pengamanan di dalam rutan. Dengan pelayanan yang terjadwal, seluruh aktivitas kunjungan dapat diawasi, dicatat, dan dilaksanakan secara optimal tanpa mengganggu tugas pengamanan.
“Seluruh layanan harus berjalan secara tertib dan berada dalam pengawasan petugas. Ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak warga binaan dan aspek keamanan di dalam rutan,” katanya.
Tajudinur menegaskan, pengecualian pelayanan di luar jam kerja hanya dapat diberikan dalam kondisi tertentu yang memang diatur oleh ketentuan yang berlaku. Di luar itu, seluruh advokat maupun penasihat hukum wajib mengikuti jadwal pelayanan yang telah ditetapkan.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian pelayanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.
“Tidak ada ruang bagi pelayanan di luar prosedur. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku agar pelayanan tetap profesional, berintegritas, serta menjamin keamanan dan ketertiban di Rutan Raba,” tegas Tajudinur. (Fd)
